KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas pengawasan terhadap sektor-sektor tertentu yang tumbuh positif pada tahun depan guna mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada APBN 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan akan dilakukan berdasarkan data-data yang diperoleh. Saat ini, data dan informasi yang valid akan terus dikumpulkan dan akan dipakai menguji kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.

"2022 dan 2023 kami pasti pelototi semua sektor. Untuk sektor yang lagi positif, yah, mikroskopnya digedein," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selain pengawasan, lanjut Suryo, kesadaran masyarakat terhadap pajak juga perlu ditingkatkan guna menambah jumlah masyarakat yang menjadi wajib pajak.

"Insyaallah masih ada kesempatan bagi kita untuk memperluas basis pemajakan," ujarnya.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak pada tahun depan ditetapkan sejumlah Rp1.718 triliun atau tumbuh sebesar 6,8% dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Meski tumbuh, terdapat risiko penurunan harga komoditas yang berpotensi menghambat pencapaian target penerimaan pajak. Untuk itu, upaya khusus sedang disiapkan agar penurunan harga komoditas tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak.

Pada tahun depan, pemerintah memperkirakan kenaikan harga komoditas akan memberikan kontribusi penerimaan pajak sampai dengan Rp211 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov