KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas pengawasan terhadap sektor-sektor tertentu yang tumbuh positif pada tahun depan guna mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada APBN 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan akan dilakukan berdasarkan data-data yang diperoleh. Saat ini, data dan informasi yang valid akan terus dikumpulkan dan akan dipakai menguji kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.

"2022 dan 2023 kami pasti pelototi semua sektor. Untuk sektor yang lagi positif, yah, mikroskopnya digedein," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain pengawasan, lanjut Suryo, kesadaran masyarakat terhadap pajak juga perlu ditingkatkan guna menambah jumlah masyarakat yang menjadi wajib pajak.

"Insyaallah masih ada kesempatan bagi kita untuk memperluas basis pemajakan," ujarnya.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak pada tahun depan ditetapkan sejumlah Rp1.718 triliun atau tumbuh sebesar 6,8% dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meski tumbuh, terdapat risiko penurunan harga komoditas yang berpotensi menghambat pencapaian target penerimaan pajak. Untuk itu, upaya khusus sedang disiapkan agar penurunan harga komoditas tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak.

Pada tahun depan, pemerintah memperkirakan kenaikan harga komoditas akan memberikan kontribusi penerimaan pajak sampai dengan Rp211 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN