KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan aktivitas pengawasan terhadap sektor-sektor tertentu yang tumbuh positif pada tahun depan guna mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada APBN 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan akan dilakukan berdasarkan data-data yang diperoleh. Saat ini, data dan informasi yang valid akan terus dikumpulkan dan akan dipakai menguji kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.

"2022 dan 2023 kami pasti pelototi semua sektor. Untuk sektor yang lagi positif, yah, mikroskopnya digedein," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain pengawasan, lanjut Suryo, kesadaran masyarakat terhadap pajak juga perlu ditingkatkan guna menambah jumlah masyarakat yang menjadi wajib pajak.

"Insyaallah masih ada kesempatan bagi kita untuk memperluas basis pemajakan," ujarnya.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak pada tahun depan ditetapkan sejumlah Rp1.718 triliun atau tumbuh sebesar 6,8% dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski tumbuh, terdapat risiko penurunan harga komoditas yang berpotensi menghambat pencapaian target penerimaan pajak. Untuk itu, upaya khusus sedang disiapkan agar penurunan harga komoditas tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak.

Pada tahun depan, pemerintah memperkirakan kenaikan harga komoditas akan memberikan kontribusi penerimaan pajak sampai dengan Rp211 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar