SPANYOL

Jaga Stabilitas Keuangan, Rencana Windfall Tax Perbankan akan Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 17:00 WIB
Jaga Stabilitas Keuangan, Rencana Windfall Tax Perbankan akan Direvisi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Spanyol bersedia mengubah usulan pengenaan windfall tax terhadap sektor perbankan bila pajak tersebut mengancam stabilitas sektor keuangan.

Menteri Perekonomian Spanyol Nadia Calvino mengatakan kebijakan ini masih akan dikonsultasikan dengan parlemen. Dengan demikian, kebijakan masih bisa berubah sesuai dengan kesepakatan dengan parlemen.

"Kami harus memastikan windfall tax tidak memberikan dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, itu sudah jelas," ujar Calvino, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

European Central Bank (ECB) pun memperingatkan pengenaan windfall tax terhadap perbankan akan meningkatkan biaya pinjaman dan menekan pertumbuhan kredit.

"Meski kenaikan suku bunga akan meningkatkan margin perbankan, pengenaan windfall tax berpotensi menimbulkan dampak negatif," ujar Wakil Presiden ECB Luis de Guindos seperti dilansir euronews.com.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Spanyol mengusulkan pengenaan windfall tax terhadap 2 sektor yakni energi dan perbankan. Windfall tax diusulkan hanya berlaku atas perusahaan energi dan bank dengan omzet di atas EUR1 miliar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tarif windfall tax terhadap perusahaan energi sebesar 1,2%, sedangkan untuk sektor perbankan diusulkan sebesar 4,8%. Bila disetujui oleh parlemen, windfall tax akan diberlakukan pada 2023 hingga 2024.

Windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai EUR3,5 miliar per tahun. Secara lebih terperinci, pemerintah menargetkan tambahan setoran pajak dari sektor perbankan senilai EUR1,5 miliar per tahun dan tambahan setoran pajak dari sektor energi senilai EUR2 miliar per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan