Ilustrasi. Pemandangan kota Riyadh. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo
RIYADH, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19 ini, Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan mengenakan jenis pajak baru atau meningkatkan tarif pajak yang berlaku dalam menjaga ruang fiskal dan defisit anggaran.
Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan kerajaan lebih memilih untuk mencairkan dividen dari sovereign wealth fund milik kerajaan yakni Public Investment Fund (PIF) maksimal SAR25 miliar atau setara dengan Rp94,3 triliun.
"Menarik dividen dari laba PIF merupakan keputusan yang besar. Pemerintah tidak akan menarik dividen dari PIF pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Mohammed Al-Jadaan, dikutip Jumat (18/12/2020).
Pernyataan Al-Jadaan tersebut membantah wacana yang beredar yang menyebutkan kerajaan akan mengenakan pajak baru. Sejak pertengahan tahun, Arab Saudi diisukan akan mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) untuk menjaga penerimaan negara.
Seperti diketahui, penerimaan Kerajaan Arab Saudi tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19. Akibat pandemi, harga minyak bumi mengalami penurunan amat dalam dan tidak bisa menyokong penerimaan Arab Saudi pada 2020.
Tahun ini, penerimaan Arab Saudi yang bersumber dari minyak bumi diperkirakan terpangkas hingga 30% dari tahun sebelumnya. Untuk mengompensasi penerimaan yang turun, tarif PPN dinaikkan dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.
Al-Jadaan menjelaskan penerimaan dari minyak bumi masih akan melempem tahun depan. Imbasnya, defisit anggaran Arab Saudi tahun depan diprediksi mencapai SAR141 miliar. Defisit tersebut akan dibiayai melalui surat utang dan penarikan dana dari cadangan devisa bank sentral.
Seperti dilansir gulfnews.com, Al-Jadaan menambahkan kementeriannya juga akan menjual aset milik Kementerian Keuangan apabila memang benar-benar diperlukan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.