ARAB SAUDI

Jaga Ruang Fiskal, Dividen dari Sovereign Wealth Fund Bakal Dicairkan

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 16:10 WIB
Jaga Ruang Fiskal, Dividen dari Sovereign Wealth Fund Bakal Dicairkan

Ilustrasi. Pemandangan kota Riyadh. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19 ini, Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan mengenakan jenis pajak baru atau meningkatkan tarif pajak yang berlaku dalam menjaga ruang fiskal dan defisit anggaran.

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan kerajaan lebih memilih untuk mencairkan dividen dari sovereign wealth fund milik kerajaan yakni Public Investment Fund (PIF) maksimal SAR25 miliar atau setara dengan Rp94,3 triliun.

"Menarik dividen dari laba PIF merupakan keputusan yang besar. Pemerintah tidak akan menarik dividen dari PIF pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Mohammed Al-Jadaan, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pernyataan Al-Jadaan tersebut membantah wacana yang beredar yang menyebutkan kerajaan akan mengenakan pajak baru. Sejak pertengahan tahun, Arab Saudi diisukan akan mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) untuk menjaga penerimaan negara.

Seperti diketahui, penerimaan Kerajaan Arab Saudi tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19. Akibat pandemi, harga minyak bumi mengalami penurunan amat dalam dan tidak bisa menyokong penerimaan Arab Saudi pada 2020.

Tahun ini, penerimaan Arab Saudi yang bersumber dari minyak bumi diperkirakan terpangkas hingga 30% dari tahun sebelumnya. Untuk mengompensasi penerimaan yang turun, tarif PPN dinaikkan dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Al-Jadaan menjelaskan penerimaan dari minyak bumi masih akan melempem tahun depan. Imbasnya, defisit anggaran Arab Saudi tahun depan diprediksi mencapai SAR141 miliar. Defisit tersebut akan dibiayai melalui surat utang dan penarikan dana dari cadangan devisa bank sentral.

Seperti dilansir gulfnews.com, Al-Jadaan menambahkan kementeriannya juga akan menjual aset milik Kementerian Keuangan apabila memang benar-benar diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?