ARAB SAUDI

Jaga Ruang Fiskal, Dividen dari Sovereign Wealth Fund Bakal Dicairkan

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 16:10 WIB
Jaga Ruang Fiskal, Dividen dari Sovereign Wealth Fund Bakal Dicairkan

Ilustrasi. Pemandangan kota Riyadh. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19 ini, Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan mengenakan jenis pajak baru atau meningkatkan tarif pajak yang berlaku dalam menjaga ruang fiskal dan defisit anggaran.

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan kerajaan lebih memilih untuk mencairkan dividen dari sovereign wealth fund milik kerajaan yakni Public Investment Fund (PIF) maksimal SAR25 miliar atau setara dengan Rp94,3 triliun.

"Menarik dividen dari laba PIF merupakan keputusan yang besar. Pemerintah tidak akan menarik dividen dari PIF pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Mohammed Al-Jadaan, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pernyataan Al-Jadaan tersebut membantah wacana yang beredar yang menyebutkan kerajaan akan mengenakan pajak baru. Sejak pertengahan tahun, Arab Saudi diisukan akan mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) untuk menjaga penerimaan negara.

Seperti diketahui, penerimaan Kerajaan Arab Saudi tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19. Akibat pandemi, harga minyak bumi mengalami penurunan amat dalam dan tidak bisa menyokong penerimaan Arab Saudi pada 2020.

Tahun ini, penerimaan Arab Saudi yang bersumber dari minyak bumi diperkirakan terpangkas hingga 30% dari tahun sebelumnya. Untuk mengompensasi penerimaan yang turun, tarif PPN dinaikkan dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Al-Jadaan menjelaskan penerimaan dari minyak bumi masih akan melempem tahun depan. Imbasnya, defisit anggaran Arab Saudi tahun depan diprediksi mencapai SAR141 miliar. Defisit tersebut akan dibiayai melalui surat utang dan penarikan dana dari cadangan devisa bank sentral.

Seperti dilansir gulfnews.com, Al-Jadaan menambahkan kementeriannya juga akan menjual aset milik Kementerian Keuangan apabila memang benar-benar diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN