ARAB SAUDI

Jaga Ruang Fiskal, Dividen dari Sovereign Wealth Fund Bakal Dicairkan

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 16:10 WIB
Jaga Ruang Fiskal, Dividen dari Sovereign Wealth Fund Bakal Dicairkan

Ilustrasi. Pemandangan kota Riyadh. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19 ini, Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan mengenakan jenis pajak baru atau meningkatkan tarif pajak yang berlaku dalam menjaga ruang fiskal dan defisit anggaran.

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan kerajaan lebih memilih untuk mencairkan dividen dari sovereign wealth fund milik kerajaan yakni Public Investment Fund (PIF) maksimal SAR25 miliar atau setara dengan Rp94,3 triliun.

"Menarik dividen dari laba PIF merupakan keputusan yang besar. Pemerintah tidak akan menarik dividen dari PIF pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Mohammed Al-Jadaan, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pernyataan Al-Jadaan tersebut membantah wacana yang beredar yang menyebutkan kerajaan akan mengenakan pajak baru. Sejak pertengahan tahun, Arab Saudi diisukan akan mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) untuk menjaga penerimaan negara.

Seperti diketahui, penerimaan Kerajaan Arab Saudi tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19. Akibat pandemi, harga minyak bumi mengalami penurunan amat dalam dan tidak bisa menyokong penerimaan Arab Saudi pada 2020.

Tahun ini, penerimaan Arab Saudi yang bersumber dari minyak bumi diperkirakan terpangkas hingga 30% dari tahun sebelumnya. Untuk mengompensasi penerimaan yang turun, tarif PPN dinaikkan dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Al-Jadaan menjelaskan penerimaan dari minyak bumi masih akan melempem tahun depan. Imbasnya, defisit anggaran Arab Saudi tahun depan diprediksi mencapai SAR141 miliar. Defisit tersebut akan dibiayai melalui surat utang dan penarikan dana dari cadangan devisa bank sentral.

Seperti dilansir gulfnews.com, Al-Jadaan menambahkan kementeriannya juga akan menjual aset milik Kementerian Keuangan apabila memang benar-benar diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI