KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak terganggu.

Plt. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Siti Sumilah Rita mengatakan untuk menciptakan tata kelola pertambangan minerba yang baik perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di subsektor pertambangan melalui kolaborasi antara stakeholders.

"Juga peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penambangan illegal," kata Siti yang juga menjabat Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Siti mengungkapkan kontribusi Ditjen Minerba terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) cukup besar. Pada 2023, PNBP dari subsektor minerba mencapai lebih dari Rp170 triliun.

Angka tersebut diperoleh dari realisasi produksi dan pemanfaatan mineral yang cukup tinggi. Pada 2023, penambangan komoditas emas terealisasi sebanyak 83 ton dari targetnya 106 ton.

Kemudian, komoditas perak terealisasi 348,6 ton dari target 489 ton. Lalu, timah sebanyak 67,6 ribu ton dari target sebanyak 70 ribu ton, ferronikel 535,2 ribu ton dari targetnya 628,9 ribu ton, dan nikel matte terealisasi sebanyak 71,4 ribu ton dari target 2023 sebanyak 75 ribu ton.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

"Terlepas dari tantangan dan kesempatan yang timbul dari kegiatan pertambangan dan dampak penggunaan energi fosil terhadap lingkungan, kita perlu meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan," kata Siti.

Dari hasil focus group discussion (FGD) yang digelar Kementerian ESDM, ada sejumlah catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan stakeholder di sektor minerba.

Antara lain, perlunya revisi dan penguatan regulasi yang mengatur sektor minerba untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perlunya strategi baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara termasuk pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan, serta masih banyaknya tindak pidana sektor pertambangan.

"Para peserta juga menyoroti tingginya kasus tindak pidana seperti penambangan ilegal, dan perlunya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat untuk menanggulanginya," kata Siti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen