Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak terganggu.
Plt. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Siti Sumilah Rita mengatakan untuk menciptakan tata kelola pertambangan minerba yang baik perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di subsektor pertambangan melalui kolaborasi antara stakeholders.
"Juga peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penambangan illegal," kata Siti yang juga menjabat Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dikutip pada Jumat (4/10/2024).
Siti mengungkapkan kontribusi Ditjen Minerba terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) cukup besar. Pada 2023, PNBP dari subsektor minerba mencapai lebih dari Rp170 triliun.
Angka tersebut diperoleh dari realisasi produksi dan pemanfaatan mineral yang cukup tinggi. Pada 2023, penambangan komoditas emas terealisasi sebanyak 83 ton dari targetnya 106 ton.
Kemudian, komoditas perak terealisasi 348,6 ton dari target 489 ton. Lalu, timah sebanyak 67,6 ribu ton dari target sebanyak 70 ribu ton, ferronikel 535,2 ribu ton dari targetnya 628,9 ribu ton, dan nikel matte terealisasi sebanyak 71,4 ribu ton dari target 2023 sebanyak 75 ribu ton.
"Terlepas dari tantangan dan kesempatan yang timbul dari kegiatan pertambangan dan dampak penggunaan energi fosil terhadap lingkungan, kita perlu meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan," kata Siti.
Dari hasil focus group discussion (FGD) yang digelar Kementerian ESDM, ada sejumlah catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan stakeholder di sektor minerba.
Antara lain, perlunya revisi dan penguatan regulasi yang mengatur sektor minerba untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perlunya strategi baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara termasuk pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan, serta masih banyaknya tindak pidana sektor pertambangan.
"Para peserta juga menyoroti tingginya kasus tindak pidana seperti penambangan ilegal, dan perlunya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat untuk menanggulanginya," kata Siti. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.