KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak terganggu.

Plt. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Siti Sumilah Rita mengatakan untuk menciptakan tata kelola pertambangan minerba yang baik perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di subsektor pertambangan melalui kolaborasi antara stakeholders.

"Juga peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penambangan illegal," kata Siti yang juga menjabat Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Siti mengungkapkan kontribusi Ditjen Minerba terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) cukup besar. Pada 2023, PNBP dari subsektor minerba mencapai lebih dari Rp170 triliun.

Angka tersebut diperoleh dari realisasi produksi dan pemanfaatan mineral yang cukup tinggi. Pada 2023, penambangan komoditas emas terealisasi sebanyak 83 ton dari targetnya 106 ton.

Kemudian, komoditas perak terealisasi 348,6 ton dari target 489 ton. Lalu, timah sebanyak 67,6 ribu ton dari target sebanyak 70 ribu ton, ferronikel 535,2 ribu ton dari targetnya 628,9 ribu ton, dan nikel matte terealisasi sebanyak 71,4 ribu ton dari target 2023 sebanyak 75 ribu ton.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

"Terlepas dari tantangan dan kesempatan yang timbul dari kegiatan pertambangan dan dampak penggunaan energi fosil terhadap lingkungan, kita perlu meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan," kata Siti.

Dari hasil focus group discussion (FGD) yang digelar Kementerian ESDM, ada sejumlah catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan stakeholder di sektor minerba.

Antara lain, perlunya revisi dan penguatan regulasi yang mengatur sektor minerba untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perlunya strategi baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara termasuk pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan, serta masih banyaknya tindak pidana sektor pertambangan.

"Para peserta juga menyoroti tingginya kasus tindak pidana seperti penambangan ilegal, dan perlunya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat untuk menanggulanginya," kata Siti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya