PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Minta Para CEO Tetap Ekspansi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Desember 2022 | 16:30 WIB
Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Minta Para CEO Tetap Ekspansi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap para pengusaha terus melakukan ekspansi usaha guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dalam UU APBN 2023. Menurutnya, target tersebut akan dapat dicapai jika kinerja investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh setidaknya 5%.

"Kalau investasi bisa bertahan tumbuh di atas 5%, kita punya harapan," katanya ketika menghadiri Kompas 100 CEO Forum 2022, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022 mampu mencapai 5,72%. Dia menilai capaian tersebut menandakan pemulihan ekonomi berjalan dengan kuat. Adapun investasi tercatat tumbuh sebesar 4,96%.

Dia menilai semua sektor usaha saat ini telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. Untuk itu, lanjutnya, tren pemulihan tersebut harus dijaga sehingga target pertumbuhan ekonomi pada 2023 dapat tercapai.

Sri Mulyani memandang perekonomian dunia pada tahun depan masih diliputi ketidakpastian. Selain geopolitik yang masih memanas, tren suku bunga yang meningkat karena inflasi juga menimbulkan volatilitas pada pasar keuangan global, arus keluar modal, nilai tukar, dan biaya utang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menegaskan pemerintah akan menyehatkan APBN 2023 setelah mengalami pelebaran defisit selama 3 tahun karena pandemi. Meski begitu, sambungnya, APBN juga bakal tetap berperan sebagai shock absorber pada perekonomian, termasuk sisi produksi.

"Ada risiko yang sangat dinamis yang harus kita lihat dan akan kita coba terus kelola bersama pelaku ekonomi seperti Anda semua," ujar Sri Mulyani.

Melalui UU 28/2022, pemerintah dan DPR menargetkan pendapatan negara senilai Rp2.463 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,22 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun, dan hibah Rp409,42 triliun.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kemudian, pemerintah menargetkan belanja negara mencapai Rp3.016,17 triliun pada 2023 yang terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sejumlah Rp814,71 triliun.

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 akan senilai Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?