PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Minta Para CEO Tetap Ekspansi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Desember 2022 | 16:30 WIB
Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Minta Para CEO Tetap Ekspansi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap para pengusaha terus melakukan ekspansi usaha guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dalam UU APBN 2023. Menurutnya, target tersebut akan dapat dicapai jika kinerja investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh setidaknya 5%.

"Kalau investasi bisa bertahan tumbuh di atas 5%, kita punya harapan," katanya ketika menghadiri Kompas 100 CEO Forum 2022, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022 mampu mencapai 5,72%. Dia menilai capaian tersebut menandakan pemulihan ekonomi berjalan dengan kuat. Adapun investasi tercatat tumbuh sebesar 4,96%.

Dia menilai semua sektor usaha saat ini telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. Untuk itu, lanjutnya, tren pemulihan tersebut harus dijaga sehingga target pertumbuhan ekonomi pada 2023 dapat tercapai.

Sri Mulyani memandang perekonomian dunia pada tahun depan masih diliputi ketidakpastian. Selain geopolitik yang masih memanas, tren suku bunga yang meningkat karena inflasi juga menimbulkan volatilitas pada pasar keuangan global, arus keluar modal, nilai tukar, dan biaya utang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menegaskan pemerintah akan menyehatkan APBN 2023 setelah mengalami pelebaran defisit selama 3 tahun karena pandemi. Meski begitu, sambungnya, APBN juga bakal tetap berperan sebagai shock absorber pada perekonomian, termasuk sisi produksi.

"Ada risiko yang sangat dinamis yang harus kita lihat dan akan kita coba terus kelola bersama pelaku ekonomi seperti Anda semua," ujar Sri Mulyani.

Melalui UU 28/2022, pemerintah dan DPR menargetkan pendapatan negara senilai Rp2.463 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,22 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun, dan hibah Rp409,42 triliun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, pemerintah menargetkan belanja negara mencapai Rp3.016,17 triliun pada 2023 yang terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sejumlah Rp814,71 triliun.

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 akan senilai Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN