KOTA MAKASSAR

Jaga Penerimaan, Ternyata Ini Andalan Bapenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:01 WIB
Jaga Penerimaan, Ternyata Ini Andalan Bapenda

Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah akan membuka dan menggerakkan kembali sejumlah sektor ekonomi di antaranya sektor pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang tersebut dalam rangka pelaksanaan program masyarakat produktif aman Covid-19 atau dikenal sebagai normal baru di 102 kabupaten/kota. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp)
 

MAKASSAR, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Irwan Adnan memaparkan strategi untuk menjaga tren pendapatan agar tetap stabil di masa pandemi Covid-19

Irwan menyebutkan strategi tersebut dilakukan dengan menurunkan tim satgas yang disebut dengan ‘Laskar Pajak’. Para ‘Laskar Pajak’ ini membantu Bapenda Kota Makassar dalam melakukan pengawasan dan pencatatan di setiap transaksi.

“Kami menerapkan strategi dengan menurunkan tim atau satgas bernama Laskar Pajak,” kata Irwan kepada wartawan di Makassar, Rabu, (24/6/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Irwan menyatakan dalam situasi pandemi saat ini ‘Laskar Pajak’ mendapat tugas tambahan, yaitu melakukan imbauan terkait dengan penerapan protokol Covid-19 kepada pelaku usaha. Dia menyebut ‘Laskar Pajak’ kini turut menjadi bagian dari Inspektur Covid-19.

Seperti dilansir makassarterkini.id, Kepala Bapenda Makassar ini menerangkan ‘Laskar Pajak’ bertugas di beberapa sektor pajak daerah. Dia mengaku skema ini membuatnya dapat menjaga tren penerimaan pajak sekaligus memastikan wajib pajak menerapkan protokol kesehatan

Sebagai informasi, ‘Laskar Pajak’ dibentuk Bapenda Kota Makassar pada 2017 silam. Pembentukan organisasi ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan petugas pajak dari Bapenda Makassar terutama untuk mengawasi wajib pajak restoran, hotel, penginapan, maupun tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Anggota organisasi ini direkruit dari berbagai latar belakang. Rekruitmen dilakukan melalui serangkaian tes serta dilakukan bimbingan teknis sebelum menjalankan tugas. Kini anggota Laskar Peduli Pajak mencapai 200 orang.

Laskar Peduli Pajak ini bertugas untuk memantau dan melakukan pencatatan transaksi penjualan wajib pajak setiap hari tanpa melakukan penagihan. Organisasi ini dinilai efektif membantu mendorong kesadaran para wajib pajak hingga mendapat banyak apresiasi dari daerah lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra