KOTA MAKASSAR

Jaga Penerimaan, Ternyata Ini Andalan Bapenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:01 WIB
Jaga Penerimaan, Ternyata Ini Andalan Bapenda

Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah akan membuka dan menggerakkan kembali sejumlah sektor ekonomi di antaranya sektor pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang tersebut dalam rangka pelaksanaan program masyarakat produktif aman Covid-19 atau dikenal sebagai normal baru di 102 kabupaten/kota. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp)
 

MAKASSAR, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Irwan Adnan memaparkan strategi untuk menjaga tren pendapatan agar tetap stabil di masa pandemi Covid-19

Irwan menyebutkan strategi tersebut dilakukan dengan menurunkan tim satgas yang disebut dengan ‘Laskar Pajak’. Para ‘Laskar Pajak’ ini membantu Bapenda Kota Makassar dalam melakukan pengawasan dan pencatatan di setiap transaksi.

“Kami menerapkan strategi dengan menurunkan tim atau satgas bernama Laskar Pajak,” kata Irwan kepada wartawan di Makassar, Rabu, (24/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irwan menyatakan dalam situasi pandemi saat ini ‘Laskar Pajak’ mendapat tugas tambahan, yaitu melakukan imbauan terkait dengan penerapan protokol Covid-19 kepada pelaku usaha. Dia menyebut ‘Laskar Pajak’ kini turut menjadi bagian dari Inspektur Covid-19.

Seperti dilansir makassarterkini.id, Kepala Bapenda Makassar ini menerangkan ‘Laskar Pajak’ bertugas di beberapa sektor pajak daerah. Dia mengaku skema ini membuatnya dapat menjaga tren penerimaan pajak sekaligus memastikan wajib pajak menerapkan protokol kesehatan

Sebagai informasi, ‘Laskar Pajak’ dibentuk Bapenda Kota Makassar pada 2017 silam. Pembentukan organisasi ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan petugas pajak dari Bapenda Makassar terutama untuk mengawasi wajib pajak restoran, hotel, penginapan, maupun tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Anggota organisasi ini direkruit dari berbagai latar belakang. Rekruitmen dilakukan melalui serangkaian tes serta dilakukan bimbingan teknis sebelum menjalankan tugas. Kini anggota Laskar Peduli Pajak mencapai 200 orang.

Laskar Peduli Pajak ini bertugas untuk memantau dan melakukan pencatatan transaksi penjualan wajib pajak setiap hari tanpa melakukan penagihan. Organisasi ini dinilai efektif membantu mendorong kesadaran para wajib pajak hingga mendapat banyak apresiasi dari daerah lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN