KOTA MALANG

Jaga Penerimaan Pajak Tidak Turun Tajam, Daerah Ini Diapresiasi KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 18:39 WIB
Jaga Penerimaan Pajak Tidak Turun Tajam, Daerah Ini Diapresiasi KPK

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi Pemkot Malang, Jawa Timur yang berhasil menjaga penerimaan pajak daerah pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Edi Suryanto mengatakan Pemkot Malang layak mendapatkan kredit karena realisasi penerimaan pajak tidak terlampau anjlok dari tahun lalu.

"Kota Malang luar biasa. Penurunan pendapatan wajar terjadi di masa pandemi seperti saat ini, tapi dibanding kota-kota lain, Kota Malang termasuk bisa menjaga penerimaan tidak terjun bebas," katanya, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Edi mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sudah mengumpulkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp289,6 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 69,7% dari target tahun ini yang mencapai Rp425 miliar.

Realisasi yang mencapai 69% target tersebut merupakan anomali pada tahun ini. Edi menerangkan pada daerah lain, setoran pajak daerah sampai dengan bulan pertama kuartal IV/2020 hanya berkutat pada angka 40%-50% dari target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemkot harus terus melakukan inovasi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu yang menjadi rekomendasi KPK adalah integrasi sistem pajak daerah yang dipungut oleh pelaku usaha seperti pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkot wajib melakukan pengawasan untuk pajak yang ditarik dari kantong konsumen agar tidak bocor. Saat ini, sudah 210 lokasi usaha yang memasang alat perekam transaksi atau tapping box dari target 250 tahun ini.

"Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silakan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerja sama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga. Jika alatnya kurang, bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim," terangnya.

Edi menambahkan kolaborasi Pemkot Malang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan pajak daerah juga harus diperkuat. Kerja sama dengan Bank Jatim, BPN, dan DJP harus terus ditingkatkan agar penerimaan pajak pusat dan daerah dapat optimal.

"Konektivitas juga harus selalu dijaga agar semua transaksi transparan dan tidak ada kecurangan. Kaitannya supaya pendapatan dari BPHTB dapat dipertahankan, tidak ada loss. Begitu juga antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim dan pihak DJP. Antara pihak-pihak ini harus sinkron dan bersinergi," imbuhnya seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN