KOTA MALANG

Jaga Penerimaan Pajak Tidak Turun Tajam, Daerah Ini Diapresiasi KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 18:39 WIB
Jaga Penerimaan Pajak Tidak Turun Tajam, Daerah Ini Diapresiasi KPK

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi Pemkot Malang, Jawa Timur yang berhasil menjaga penerimaan pajak daerah pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Edi Suryanto mengatakan Pemkot Malang layak mendapatkan kredit karena realisasi penerimaan pajak tidak terlampau anjlok dari tahun lalu.

"Kota Malang luar biasa. Penurunan pendapatan wajar terjadi di masa pandemi seperti saat ini, tapi dibanding kota-kota lain, Kota Malang termasuk bisa menjaga penerimaan tidak terjun bebas," katanya, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Edi mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sudah mengumpulkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp289,6 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 69,7% dari target tahun ini yang mencapai Rp425 miliar.

Realisasi yang mencapai 69% target tersebut merupakan anomali pada tahun ini. Edi menerangkan pada daerah lain, setoran pajak daerah sampai dengan bulan pertama kuartal IV/2020 hanya berkutat pada angka 40%-50% dari target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemkot harus terus melakukan inovasi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu yang menjadi rekomendasi KPK adalah integrasi sistem pajak daerah yang dipungut oleh pelaku usaha seperti pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot wajib melakukan pengawasan untuk pajak yang ditarik dari kantong konsumen agar tidak bocor. Saat ini, sudah 210 lokasi usaha yang memasang alat perekam transaksi atau tapping box dari target 250 tahun ini.

"Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silakan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerja sama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga. Jika alatnya kurang, bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim," terangnya.

Edi menambahkan kolaborasi Pemkot Malang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan pajak daerah juga harus diperkuat. Kerja sama dengan Bank Jatim, BPN, dan DJP harus terus ditingkatkan agar penerimaan pajak pusat dan daerah dapat optimal.

"Konektivitas juga harus selalu dijaga agar semua transaksi transparan dan tidak ada kecurangan. Kaitannya supaya pendapatan dari BPHTB dapat dipertahankan, tidak ada loss. Begitu juga antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim dan pihak DJP. Antara pihak-pihak ini harus sinkron dan bersinergi," imbuhnya seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak