KEBIJAKAN MONETER

Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 10:15 WIB
Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan lending facility sebesar 6,75%.

Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6% konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stabilitas, yakni untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah serta untuk menjaga inflasi dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024.

"Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Menurut BI, nilai tukar rupiah hingga saat ini masih terus menguat berkat konsistensi kebijakan moneter serta mulai meredanya ketidakpastian pada pasar keuangan global. Nilai tukar rupiah per 20 Desember 2023 tercatat secara rata-rata menguat 0,44% bila dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023.

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah masih lebih baik bila dibandingkan dengan Peso Filipina, Rupee India, dan Baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05%, 0,53%, dan 0,85%.

"Berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi," tulis BI.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Ke depan, BI mengaku tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah. Strategi operasi moneter lewat instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI akan dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

Tak hanya itu, BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sejalan dengan ketentuan dalam PP 36/2023.

Terkait dengan inflasi, BI mencatat inflasi sepanjang 2023 akan terjaga pada rentang 2% hingga 4%. Namun, BI mengaku akan terus mencermati sejumlah risiko yang berpotensi mendorong kenaikan inflasi, terutama yang bersumber dari harga pangan. Untuk itu, BI tetap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemda dalam TPIP dan TPID untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini