KEBIJAKAN MONETER

Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 10:15 WIB
Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan lending facility sebesar 6,75%.

Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6% konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stabilitas, yakni untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah serta untuk menjaga inflasi dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024.

"Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Menurut BI, nilai tukar rupiah hingga saat ini masih terus menguat berkat konsistensi kebijakan moneter serta mulai meredanya ketidakpastian pada pasar keuangan global. Nilai tukar rupiah per 20 Desember 2023 tercatat secara rata-rata menguat 0,44% bila dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023.

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah masih lebih baik bila dibandingkan dengan Peso Filipina, Rupee India, dan Baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05%, 0,53%, dan 0,85%.

"Berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi," tulis BI.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Ke depan, BI mengaku tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah. Strategi operasi moneter lewat instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI akan dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

Tak hanya itu, BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sejalan dengan ketentuan dalam PP 36/2023.

Terkait dengan inflasi, BI mencatat inflasi sepanjang 2023 akan terjaga pada rentang 2% hingga 4%. Namun, BI mengaku akan terus mencermati sejumlah risiko yang berpotensi mendorong kenaikan inflasi, terutama yang bersumber dari harga pangan. Untuk itu, BI tetap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemda dalam TPIP dan TPID untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja