Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews - Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, otoritas pajak Uni Emirat Arab meningkatkan aktivitas kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini.
Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan (visit) fiskus ke alamat wajib pajak mencapai 9.948 kali. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.878 kunjungan.
"Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat kontrol otoritas melalui inspeksi," tulis FTA dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).
Dari kunjungan tersebut, FTA mencatat jumlah pajak yang tidak dibayar akibat ketidakpatuhan para wajib pajak mencapai AED130,4 juta atau setara dengan Rp531,73 miliar.
Mayoritas ketidakpatuhan yang ditemukan FTA ketika mengunjungi lokasi usaha wajib pajak ialah penjualan rokok yang tidak dilekati cukai atau digital tax stamp.
Tercatat, sebanyak 5,5 juta batang rokok dan produk hasil tembakau lainnya yang disita karena tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dilekati digital tax stamp.
Selain menyita rokok ilegal, FTA juga menyita 1,07 juta minuman energi dan minuman berpemanis milik pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
FTA berharap kegiatan kunjungan ke lokasi wajib pajak tersebut bisa menjamin hukum perpajakan dipatuhi, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang-barang yang membahayakan kesehatan masyarakat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.