UNI EMIRAT ARAB

Jaga Kepatuhan Pajak, Frekuensi Kunjungan Fiskus Ini Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:30 WIB
Jaga Kepatuhan Pajak, Frekuensi Kunjungan Fiskus Ini Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, otoritas pajak Uni Emirat Arab meningkatkan aktivitas kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini.

Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan (visit) fiskus ke alamat wajib pajak mencapai 9.948 kali. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.878 kunjungan.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat kontrol otoritas melalui inspeksi," tulis FTA dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dari kunjungan tersebut, FTA mencatat jumlah pajak yang tidak dibayar akibat ketidakpatuhan para wajib pajak mencapai AED130,4 juta atau setara dengan Rp531,73 miliar.

Mayoritas ketidakpatuhan yang ditemukan FTA ketika mengunjungi lokasi usaha wajib pajak ialah penjualan rokok yang tidak dilekati cukai atau digital tax stamp.

Tercatat, sebanyak 5,5 juta batang rokok dan produk hasil tembakau lainnya yang disita karena tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dilekati digital tax stamp.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selain menyita rokok ilegal, FTA juga menyita 1,07 juta minuman energi dan minuman berpemanis milik pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.

FTA berharap kegiatan kunjungan ke lokasi wajib pajak tersebut bisa menjamin hukum perpajakan dipatuhi, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang-barang yang membahayakan kesehatan masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi