UNI EMIRAT ARAB

Jaga Kepatuhan Pajak, Frekuensi Kunjungan Fiskus Ini Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:30 WIB
Jaga Kepatuhan Pajak, Frekuensi Kunjungan Fiskus Ini Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, otoritas pajak Uni Emirat Arab meningkatkan aktivitas kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini.

Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan (visit) fiskus ke alamat wajib pajak mencapai 9.948 kali. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.878 kunjungan.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat kontrol otoritas melalui inspeksi," tulis FTA dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dari kunjungan tersebut, FTA mencatat jumlah pajak yang tidak dibayar akibat ketidakpatuhan para wajib pajak mencapai AED130,4 juta atau setara dengan Rp531,73 miliar.

Mayoritas ketidakpatuhan yang ditemukan FTA ketika mengunjungi lokasi usaha wajib pajak ialah penjualan rokok yang tidak dilekati cukai atau digital tax stamp.

Tercatat, sebanyak 5,5 juta batang rokok dan produk hasil tembakau lainnya yang disita karena tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dilekati digital tax stamp.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain menyita rokok ilegal, FTA juga menyita 1,07 juta minuman energi dan minuman berpemanis milik pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.

FTA berharap kegiatan kunjungan ke lokasi wajib pajak tersebut bisa menjamin hukum perpajakan dipatuhi, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang-barang yang membahayakan kesehatan masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak