UNI EMIRAT ARAB

Jaga Kepatuhan Pajak, Frekuensi Kunjungan Fiskus Ini Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:30 WIB
Jaga Kepatuhan Pajak, Frekuensi Kunjungan Fiskus Ini Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, otoritas pajak Uni Emirat Arab meningkatkan aktivitas kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini.

Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan (visit) fiskus ke alamat wajib pajak mencapai 9.948 kali. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.878 kunjungan.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat kontrol otoritas melalui inspeksi," tulis FTA dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dari kunjungan tersebut, FTA mencatat jumlah pajak yang tidak dibayar akibat ketidakpatuhan para wajib pajak mencapai AED130,4 juta atau setara dengan Rp531,73 miliar.

Mayoritas ketidakpatuhan yang ditemukan FTA ketika mengunjungi lokasi usaha wajib pajak ialah penjualan rokok yang tidak dilekati cukai atau digital tax stamp.

Tercatat, sebanyak 5,5 juta batang rokok dan produk hasil tembakau lainnya yang disita karena tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dilekati digital tax stamp.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain menyita rokok ilegal, FTA juga menyita 1,07 juta minuman energi dan minuman berpemanis milik pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.

FTA berharap kegiatan kunjungan ke lokasi wajib pajak tersebut bisa menjamin hukum perpajakan dipatuhi, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang-barang yang membahayakan kesehatan masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN