Helmi Yahya (moderator), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak untuk turut menjaga integritas pegawai otoritas dengan tidak menawarkan pemberian dan fasilitas dalam bentuk apapun. Wajib pajak juga diminta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan baik.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan akan mengurangi celah adanya negosiasi antara wajib pajak dan pegawai DJP yang bisa berujung pada tindakan korupsi.
"Wajib pajak yang telah menyampaikan secara fair dan proper adalah bentuk manifestasi wajib pajak yang antikorupsi. Ini betul-betul saya apresiasi, wajib pajak yang fair dan teman-teman saya [pegawai DJP] di lapangan yang melaksanakan tugas dengan baik," ujar Suryo pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020).
Suryo mengatakan integritas pegawai pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang hingga saat ini masih rendah. Pasalnya, minimnya integritas berpotensi menyebabkan hilangnya basis pajak dan berimbas pada penurunan tax ratio. Simak artikel ‘Singgung Soal Integritas, Ini Instruksi Dirjen Pajak untuk Pegawai DJP’.
Untuk menjaga integritas instansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdapat 3 benteng pertahanan. Ketiganya adalah diri masing-masing pegawai pajak sendiri, perbaikan proses bisnis dan administrasi, dan penguatan unit kepatuhan pada DJP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan sistem administrasi perpajakan DJP sudah berkembang sangat pesat. Namun, menurutnya, sistem yang baik tetap perlu didukung oleh integritas wajib pajak dan pegawai pajak.
"Jadi kalau sistemnya mau seperti apa kalau integritasnya enggak benar maka regulasi dipandang sebagai challenge oleh wajib pajak untuk disiasati," ujar Nurul.
Untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan meminimalisasi ruang negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak, Nurul menyarankan kepada DJP untuk membangun suatu sistem yang menutup ruang negosiasi antara kedua pihak.
"Bila sistem semakin pasti dan transparan maka semakin terbangun integritas. Kala suatu ketentuan bisa dinegosiasikan maka di situ integritas akan mendapatkan tantangan," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.