JERMAN

Jaga Daya Saing, Jerman Akan Pangkas Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 11:58 WIB
Jaga Daya Saing, Jerman Akan Pangkas Tarif Pajak Menteri Keuangan Jerman Wolfgang Schäuble.

BERLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Wolfgang Schäuble mengatakan akan melakukan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya kebijakan serupa yang akan dilakukan oleh pemerintah Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Schäuble mengatakan dalam sebuah wawancara dengan The Wall Street Journal bahwa sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Eropa, Jerman harus melakukan penyederhanaan sistem pajaknya yang kompleks bagi perusahaan-perusahaan agar tetap kompetitif secara internasional.

“Ketika seseorang membuat kebijakan pajak, maka harus mempertimbangkan tarif pajaknya juga. Saat ini, kami masih memiliki ruang untuk melakukan pamangkasan tarif pajak,” ujarnya beberapa hari Ialu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Schäuble menambahkan kemungkinan pemotongan tarif pajak tidak hanya terbatas pada PPh badan saja, melainkan akan menjadi bagian dari menurunkan beban pajak secara keseluruhan bagi bisnis dan individu hingga senilai €15 miliar (Rp214,9 triliun).

“Saat ini, kami telah menyelesaikan konsolidasi kebijakan fiskal, kami akan mengambil langkah besar untuk membatasi beban pajak,” tutur Schäuble.

Baru-baru ini, beberapa negara lainnya juga telah menjanjikan untuk melakukan pemotongan PPh badan, seperti Presiden AS Donald Trump yang berjanji memangkas tarif PPh badan dari 35% menjadi 15%. Kemudian Perdana Menteri Inggris Theresa May yang mengatakan akan mengurangi tarif PPh badan dari 20% menjadi 17% pada tahun 2020. Hal serupa juga diikuti oleh Jepang, Kanada, Italia dan Perancis.

Sebagai tambahan informasi, pemotongan tarif pajak di Jerman hanya akan dilakukan setelah adanya pemilihan umum yang akan berlangsung pada September mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah