BERITA PAJAK HARI INI

Jadi Temuan BPK, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 09:35 WIB
Jadi Temuan BPK, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Penagihan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Senin (9/4) pagi, kabar datang dari pemerintah yang tengah mengkaji amandemen aturan penagihan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai atas realisasi penerimaan pada kuartal pertama tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan sebesar 17,6%. Pertumbuhan ini disebabkan oleh pertumbuhan yang merata dari berbagai sektor penerimaan bea dan cukai.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Aturan Penagihan Pajak Direvisi: Rencana revisi itu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan banyak masalah menenai proses penagihan piutang pajak. Revisi beleid ini juga bertujuan supaya tunggakan piutang pajak tidak lagi menjadi beban bagi Ditjen Pajak dan temuan masalah setiap kali audit yang dilakukan BPK. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan revisi aturan itu dilakukan dengan pertimbangan aspek operasional agar ketentuannya nanti lebih jelas dan bisa diaplikasikan di lapangan dengan baik.
  • Cukai Rokok, Ekspor dan Impor Pendorong Penerimaan: Kenaikan tarif cukai rokok menjadi penyebab utama pendorong pertumbuhan realisasi penerimaan kuartal I/2018, sedangkan faktor lain justru didorong oleh aktivitas ekspor dan impor. Secara keseluruhan, penerimaan Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp19 triliun atau tumbuh 17,6% dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya Rp16,1 triliun.
  • Pemerintah Terus Tarik Utang: Pemerintah klaim penarikan utang sebanyak Rp1.166 triliun selama 2015-2017 dilakukan secara berhati-hati, disiplin dan memiliki orientasi investasi. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penerimaan negara masih terbatas, padahal ada agenda yang tidak bisa ditunda seperti peningkatan kualitas SDM dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah harus menarik utang untuk membiayai pembangunan dan menstimulus perekonomian.
  • Rayu Sektor Riil, BI Siapkan Insentif Fiskal: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan moneter bank sentral sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus menderegulasi, bahkan juga menyiapkan tax holiday dan tax allowance yang semakin baik. Menurutnya insentif pajak itu juga difasilitasi dari sisi moneternya. Mirza berharap sektor riil tidak ragu dalam berinvestasi di tahun politik sehingga pertumbuhan kredit bisa pulih kembali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi