KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Target Penggalian Potensi Pajak, Ini Respons Asosiasi Alkes

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 13:45 WIB
Jadi Target Penggalian Potensi Pajak, Ini Respons Asosiasi Alkes

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Alat Kesehatan Indonesia mengatakan pelaku usaha pada sektor industri alat kesehatan (alkes) sudah sangat patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku lantaran tergolong sektor yang highly regulated.

Sekretaris Jenderal Gabungan Alat Kesehatan Indonesia (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan sesungguhnya tidak ada celah bagi wajib pajak pada sektor alat kesehatan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

"Kami tidak ingin ada anggota kami yang ternyata tidak patuh. Mengingat regulasinya ketat, saya rasa celahnya itu tidak ada. Jangan sampai, yang sudah tertib masih diburu," katanya, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sektor industri alkes merupakan satu dari tiga sektor yang dinilai Ditjen Pajak (DJP) sebagai sektor yang tidak terdampak atau terdampak positif oleh pandemi Covid-19.

Ketiga sektor tersebut juga dinilai memiliki potensi dan tax gap yang signifikan serta memiliki ability to pay yang tinggi. Dengan demikian, industri makanan dan minuman, industri alkes, dan industri farmasi diusulkan oleh DJP sebagai fokus penggalian potensi pada 2021.

Khusus pada industri alkes, DJP memerinci subsektor industri alkes yang menjadi fokus penggalian potensi adalah industri alkes produsen masker, alat pelindung diri (APD), dan alat olahraga yakni sepeda.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Randy menerangkan subsektor industri alkes tertentu seperti produsen masker, APD, alat tes PCR, dan rapid test memang mendapatkan imbas positif dari pandemi Covid-19. Namun, ada juga subsektor industri alkes yang justru terdampak negatif akibat pandemi, seperti produsen alat kesehatan gigi, THT, hingga alat operasi.

Meski terdapat potensi pajak yang tinggi pada produsen masker dan APD, ia menilai kemungkinan besar potensi tersebut bersumber dari pelaku usaha di luar industri alkes yang melakukan diversifikasi di tengah pandemi Covid-19.

"APD dan masker itu bisa jadi tumbuh karena banyak pengusaha yang jadi produsen alkes dadakan. Tadinya enggak ngerti tapi karena kebutuhan ia masuk alkes. Teman-teman garment kan begitu. Mungkin karena belum tahu regulasi, bisa jadi pajaknya belum diikuti," ujar Randy.

Menurut Randy, pelaku-pelaku baru pada sektor industri alkes inilah yang perlu dibina oleh DJP. Apabila masih ada indikasi ketidakpatuhan, kemungkinan besar hal tersebut tidak terjadi pada pelaku industri alkes yang sudah beroperasi sebelum pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?