MALAYSIA

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 13:30 WIB
Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan kepatuhan pajak kalangan influencer makin meningkat.

CEO IRB Datuk Abu Tariq Jamaluddin mengatakan kepatuhan influencer terus meningkat seiring dengan pelaksanaan pengawasan dari unit vertikal. Menurutnya, kepatuhan influencer dalam menyampaikan SPT Tahunannya bahkan meningkat 4 kali lipat dalam setahun.

"Setiap negara bagian memiliki unit khusus dengan petugas yang memantau kepatuhan influencer atau mereka yang menawarkan dagangannya di Tiktok atau Instagram," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Abu Tariq mengatakan terdapat 1.250 influencer yang menyampaikan SPT Tahunan hingga April 2024. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 390 influencer.

Menurutnya, kepatuhan pajak influencer telah menjadi perhatian pemerintah karena mereka mendapatkan penghasilan besar dari media sosial. Influencer didefinisikan sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi calon pembeli melalui promosi produk atau jasa dan rekomendasi di platform media sosial.

Influencer ini biasanya memiliki banyak pengikut di media sosial dan aktif menawarkan produk.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hingga April 2024, 86 influencer juga telah membuka SPT Tahunannya dan membayar pajak senilai RM908.325 atau sekitar Rp3,13 miliar.

Abu Tariq menilai peningkatan tingkat kepatuhan ini disebabkan oleh upaya otoritas untuk melibatkan influencer terkemuka dalam berbagai kegiatan. Melalui kegiatan tersebut, otoritas juga menawarkan asistensi agar terbentuk kepatuhan yang berkelanjutan.

"Petugas kami juga mengirimkan email resmi kepada individu terkait untuk menyarankan mereka patuh pajak," ujarnya dilansir thesun.my.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Abu Tariq menambahkan influencer juga dapat dipanggil untuk menjelaskan perolehan aset secara tiba-tiba yang tidak sejalan dengan pernyataan penghasilannya. Dari 450 influencer yang melapor SPT Tahunan pada 2020, 165 di antaranya diperiksa otoritas untuk mendapatkan informasi tambahan sehingga menghasilkan pengumpulan pajak tambahan senilai RM963.889.

Pada 2021, tambahan penerimaan pajak senilai RM2,06 juta dikumpulkan dari pemeriksaan terhadap 89 influencer. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra