Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Baznas menyampaikan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Baznas menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, zakat tersebut harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
"Zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah dapat menjadi pengurang pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @baznaspurbalingga, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).
Baznas menyatakan PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto asal disetor kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Badan atau lembaga tersebut antara lain seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural di bawah presiden yang bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mengkoordinasikan zakat secara nasional berdasarkan UU 23/2011 tentang Zakat.
Apabila telah membayar zakat, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pada formulir induk bagian A angka 6. Selanjutnya, wajib pajak juga perlu melampirkan fotokopi bukti pembayarannya pada SPT Tahunan.
Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Bukti pembayaran juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Proses pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.