PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Jadi Kepala Bappenas, Begini Pernyataan Bambang Soal Prioritas Belanja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 09:01 WIB
Jadi Kepala Bappenas, Begini Pernyataan Bambang Soal Prioritas Belanja

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah harus memangkas kegiatan yang memiliki prioritas terendah, dan harus lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur

MEnteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S Brodjonegoro menyatakan bahwa target pembangunan akan berawal dari swasta, namun bisa lebih fleksibel dengan mengedepankan bahwa pembangunan infrastruktur harus terealisasi dan diprioritaskan.

“Karena itu, kita harus upayakan untuk tidak menggunakan APBN terlalu banyak, usahakan seefektif mungkin. Kemudian, Bappenas sudah tidak terlibat lagi dengan pagu indikatif dan RAPBN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9)

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ia menambahkan, Bappenas tidak ikut berperan dalam pagu indikatif dan RAPBN, maka Bappenas tidak mengetahui program prioritas. Bahkan Bappenas belum memiliki landasan hukum mengenai otoritas untuk menentukan pilihan prioritas.

Hingga saat ini kinerja Bappenas masih dibatasi, hal ini yang menjadi sebab Bappenas tidak bisa menentukan kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan. Ia menekankan bahwa jika ada perubahan kegiatan maka harus melalui persetujuan dari Bappenas terlebih dulu.

Karena Bappenas yang menentukan program-program yang akan di lakukan ke depannya, di samping Kementerian keuangan yang menentukan anggaran. Karena Kementerian keuangan tidak bisa memasuki ranah teknis, sedangkan Bappenas pun tidak bisa memasuki ranah penganggaran.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

“Bappenas itu merupakan otoritas dalam pelaksanaan pembangunan, sedangkan otoritas anggaran yaitu melalui Menteri Keuangan. Kami punya daftarnya, kita bisa membuat sejumlah kegiatan dan jika ada ruang fiskal maka bisa ditambahkan,” tuturnya.

Bambang menekankan bahwa pemangkasan anggaran harus berasal dari kegiatan yang memiliki prioritas terendah dan harus dicoret dalam daftar prioritas. Serta, pemerintah harus lebih selektif dalam melakukan pemangkasan anggaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini