PEMERINTAH telah mengeluarkan PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, sekaligus turut mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Senior Economist Standard Chartered Aldian Taloputra berpendapat pembentukan LPI yang merupakan salah satu amanat dari UU Cipta Kerja ini bisa menjadi modal bagi Indonesia dalam menarik investasi hingga jangka panjang.
“LPI merupakan kumpulan dana (pool of fund) yang digunakan untuk investasi surat berharga dan kemudian mendapatkan imbal hasil,” katanya.
Dalam praktiknya, lanjut Aldian, terdapat perbedaan antara LPI dan jenis investasi lainnya. Pertama, dana yang dikelola LPI atau biasa disebut dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) ini adalah milik negara, bukan milik individual.
Kedua, dana yang dikelola oleh LPI, khususnya di Indonesia lebih diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Adapun SWF di negara maju umumnya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara.
“Skema SWF ini memiliki perbedaan di berbagai negara. Di negara maju, biasanya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara. Di negara berkembang, SWF lebih banyak diarahkan untuk mengundang investasi ke negaranya,” jelas Aldian.
Tak ketinggalan, ia juga mengidentifikasi sejumlah prasyarat dalam mengimplementasikan LPI atau SWF secara baik di Indonesia. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.