PODTAX

Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Februari 2021 | 08:30 WIB
Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

PEMERINTAH telah mengeluarkan PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, sekaligus turut mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Senior Economist Standard Chartered Aldian Taloputra berpendapat pembentukan LPI yang merupakan salah satu amanat dari UU Cipta Kerja ini bisa menjadi modal bagi Indonesia dalam menarik investasi hingga jangka panjang.

“LPI merupakan kumpulan dana (pool of fund) yang digunakan untuk investasi surat berharga dan kemudian mendapatkan imbal hasil,” katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam praktiknya, lanjut Aldian, terdapat perbedaan antara LPI dan jenis investasi lainnya. Pertama, dana yang dikelola LPI atau biasa disebut dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) ini adalah milik negara, bukan milik individual.

Kedua, dana yang dikelola oleh LPI, khususnya di Indonesia lebih diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Adapun SWF di negara maju umumnya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara.

“Skema SWF ini memiliki perbedaan di berbagai negara. Di negara maju, biasanya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara. Di negara berkembang, SWF lebih banyak diarahkan untuk mengundang investasi ke negaranya,” jelas Aldian.

Tak ketinggalan, ia juga mengidentifikasi sejumlah prasyarat dalam mengimplementasikan LPI atau SWF secara baik di Indonesia. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN