PODTAX

Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Februari 2021 | 08:30 WIB
Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

PEMERINTAH telah mengeluarkan PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, sekaligus turut mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Senior Economist Standard Chartered Aldian Taloputra berpendapat pembentukan LPI yang merupakan salah satu amanat dari UU Cipta Kerja ini bisa menjadi modal bagi Indonesia dalam menarik investasi hingga jangka panjang.

“LPI merupakan kumpulan dana (pool of fund) yang digunakan untuk investasi surat berharga dan kemudian mendapatkan imbal hasil,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam praktiknya, lanjut Aldian, terdapat perbedaan antara LPI dan jenis investasi lainnya. Pertama, dana yang dikelola LPI atau biasa disebut dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) ini adalah milik negara, bukan milik individual.

Kedua, dana yang dikelola oleh LPI, khususnya di Indonesia lebih diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Adapun SWF di negara maju umumnya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara.

“Skema SWF ini memiliki perbedaan di berbagai negara. Di negara maju, biasanya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara. Di negara berkembang, SWF lebih banyak diarahkan untuk mengundang investasi ke negaranya,” jelas Aldian.

Tak ketinggalan, ia juga mengidentifikasi sejumlah prasyarat dalam mengimplementasikan LPI atau SWF secara baik di Indonesia. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra