PODTAX

Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Februari 2021 | 08:30 WIB
Jadi Instrumen Pertumbuhan Investasi, Begini Cara Kerja LPI

PEMERINTAH telah mengeluarkan PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, sekaligus turut mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Senior Economist Standard Chartered Aldian Taloputra berpendapat pembentukan LPI yang merupakan salah satu amanat dari UU Cipta Kerja ini bisa menjadi modal bagi Indonesia dalam menarik investasi hingga jangka panjang.

“LPI merupakan kumpulan dana (pool of fund) yang digunakan untuk investasi surat berharga dan kemudian mendapatkan imbal hasil,” katanya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dalam praktiknya, lanjut Aldian, terdapat perbedaan antara LPI dan jenis investasi lainnya. Pertama, dana yang dikelola LPI atau biasa disebut dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) ini adalah milik negara, bukan milik individual.

Kedua, dana yang dikelola oleh LPI, khususnya di Indonesia lebih diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Adapun SWF di negara maju umumnya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara.

“Skema SWF ini memiliki perbedaan di berbagai negara. Di negara maju, biasanya ditujukan untuk reinvestasi anggaran yang dimiliki negara. Di negara berkembang, SWF lebih banyak diarahkan untuk mengundang investasi ke negaranya,” jelas Aldian.

Tak ketinggalan, ia juga mengidentifikasi sejumlah prasyarat dalam mengimplementasikan LPI atau SWF secara baik di Indonesia. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global