AMERIKA SERIKAT

Jadi Instrumen Pengelakan Pajak, IRS Minta Data Bursa Kripto

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:27 WIB
Jadi Instrumen Pengelakan Pajak, IRS Minta Data Bursa Kripto

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) meminta kepada Kongres Amerika Serikat (AS) agar otoritas pajak diberi kewenangan untuk mengakses informasi terkait dengan cryptocurrency.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan saat ini ada banyak transaksi cryptocurrency yang belum dapat dideteksi IRS. Karena itu, perlu ada persetujuan dari parlemen agar IRS dapat mewajibkan bursa kripto untuk melaporkan transaksi cryptocurrency yang mencapai US$10.000 atau lebih.

"Kapitalisasi pasar cryptocurrency mencapai US$2 triliun dan saat ini ada 8.600 bursa cryptocurrency. Secara desain, kebanyakan cryptocurrency didesain agar tidak mudah dideteksi," ujar Rettig, seperti dikutip Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Untuk diketahui, penguatan akses data dan informasi perpajakan atas sektor cryptocurrency merupakan salah satu rencana reformasi pajak yang diusulkan Presiden AS Joe Biden pada American Families Plan.

Merujuk pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, pengelakan pajak menggunakan cryptocurrency adalah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh AS.

Dengan menggunakan cryptocurrency, pengemplang pajak dapat dengan mudah menempatkan kekayaannya ke luar negeri tanpa meninggalkan AS. Kekayaan yang telah dikonversi menjadi aset kripto tersebut bisa ditempatkan pada wallet di luar negeri.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

"Untuk memerangi pengelakan pajak melalui cryptocurrency, informasi pihak ketiga memiliki peran besar untuk mengidentifikasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut.

Apabila American Families Plan disepakati, seluruh penyedia jasa kripto AS mulai dari bursa hingga penyelenggara wallet harus melaporkan informasi mengenai beneficial owner dari cryptocurrency secara otomatis kepada IRS.

Selain untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan, AS juga akan mempertukarkan data cryptocurrency dengan negara mitra sejalan dengan automatic exchange of information (AEOI). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN