FILIPINA

Jadi Barang Semi-Esensial, Jam Tangan Mewah Tak Lagi Kena Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:00 WIB
Jadi Barang Semi-Esensial, Jam Tangan Mewah Tak Lagi Kena Cukai

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Filipina menghapus pengenaan cukai sebesar 20% terhadap jam tangan mahal yang terbuat dari logam mulia.

Kemenkeu menyatakan keputusan itu diambil setelah ketentuan yang termuat dalam UU Pajak dikaji ulang. Keputusan tersebut diteken mantan Menteri Keuangan Carlos Dominguez III sebelum lengser pada 29 Juni 2022.

"[Jam tangan] tidak dianggap sebagai barang yang tidak esensial," tulis Kemenkeu, dikutip pada Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Persoalan pengenaan cukai pada jam tangan mewah bermula dari keputusan mantan Dirjen Pajak Caesar Dulay pada 2021. Saat itu, Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan jam tangan mewah Rolex yang diproduksi menggunakan logam mulia harus dikenakan cukai berdasarkan Bagian 150 (a) UU Pajak.

BIR mengenakan cukai atas jam tangan Rolex dilakukan dengan mengacu pada Bagian 150 UU Pajak yang mencakup ketentuan perpajakan atas barang-barang yang tidak esensial "harus diambil secara keseluruhan".

UU Pajak mendefinisikan logam mulia termasuk emas, platinum, perak, serta logam lain dengan nilai yang sama atau lebih besar, sedangkan imitasi termasuk paduan dan pelapis logam ini.

Baca Juga:
Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Keputusan BIR itu berseberangan dengan argumen Rolex pada 2019 yang menyebut jam tangan yang diimpor dan dijual di negara tersebut tidak perlu dikenakan cukai 20%. Setelah keputusan BIR dirilis, Rolex mengajukan banding atas putusan BIR kepada Kemenkeu pada awal 2022.

Banding yang diajukan Rolex pun dikabulkan. Kemenkeu berpandangan jam tangan bukan termasuk dalam barang yang tidak esensial menurut Bagian 150 (a) UU Pajak karena tidak tercantum dalam ketentuan khusus.

Kemenkeu juga mencatat penelitian terhadap definisi UU Pajak mengenai barang-barang yang tidak esensial adalah dengan memberikan penghitungan barang-barang yang dianggap termasuk dalam kategori atau klasifikasinya.

Baca Juga:
PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Untuk jam tangan, tak pernah termasuk di antara barang-barang yang tidak esensial dalam UU Pajak, sebagaimana terjadi pada perhiasan, mobil, dan parfum.

"Dengan demikian, jelas bahwa ketika [ketentuan] itu dibawa maju sebagai Bagian 150 dari UU Pajak 1997 untuk tujuan pengenaan cukai 20%, pendefinisian di dalamnya tidak mempertimbangkan pencantuman jam tangan," tulis Kemenkeu dilansir business.inquirer.net.

Kemenkeu kemudian menyebut jam tangan sebagai barang semi-esensial karena diperlukan pemakainya untuk melacak waktu. Sementara untuk perhiasan, semata-mata hanya berfungsi sebagai aksesoris pribadi dan harus diklasifikasikan sebagai barang tidak esensial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN