KEANGGOTAAN FATF

Jadi Anggota Penuh FATF, RI Susun Mitigasi Risiko Transaksi Kripto

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 09:30 WIB
Jadi Anggota Penuh FATF, RI Susun Mitigasi Risiko Transaksi Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menyusul keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF), pemerintah mulai menyusun langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) terkait dengan perdagangan aset kripto.

Program mitigasi APU-PPT atas perdagangan kripto tersebut disusun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aset kripto sendiri secara resmi boleh diperdagangkan di Indonesia asal memenuhi aspek legalitas.

"Sebagai tindak lanjut, Bappebti wajib melakukan pencegahan dan menyusun program kerja APU-PPT terkait perdagangan aset kripto," tulis Bappebti dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selama ini Bappebti telah menjadi bagian dari pemerintah dalam memenuhi standar keanggotaan FATF. Bappebti juga ikut aktif dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) sejak 2016 hingga pemenuhan Action Plan pada 2023.

Setelah merampungkan perundingan di Paris pada Oktober 2023, Indonesia akhirnya resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF.

FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Pemerintah menekankan keanggotaan FATF ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan sekaligus keyakinan dan kepercayaan terhadap iklim investasi di Tanah Air.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Melalui pernyataan resmi, FATF menyebutkan bahwa dipilihnya Indonesia menjadi anggota penuh dengan mempertimbangkan komitmen politik yang kuat dari Indonesia untuk meningkatkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa keanggotaan Indonesia di FATF merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap regulasi dan implementasi rezim anti pencucian uang di Indonesia.

Keanggotaan penuh pada FATF memiliki arti penting mengingat lembaga yang bermarkas di Paris ini berperan menetapkan standar global dari rezim anti pencucian uang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja