KAWASAN INDUSTRI

Izin Pengoperasian KIHT Kudus Keluar

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 12:01 WIB
Izin Pengoperasian KIHT Kudus Keluar

Seorang petani sedang membersihkan daun tembakau di Temanggung, Jawa Tengah. Kamis (24//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyebut izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus.

"Target pertamanya adalah KIHT di Kudus, disusul kemudian di Jepara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski sudah mengantongi izin, Padmoyo menyebut KIHT tidak bisa otomatis beroperasi. DJBC bersama Pemkab Kudus harus menyelesaikan sejumlah tahapan lain, seperti menyusun perencanaan kerangka acuan kerja yang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada 2021.

Sementara persiapan fisiknya, Padmoyo menilai tidak memerlukan waktu lama karena tinggal mengembangkan lingkungan industri kecil (LIK) industri hasil tembakau (IHT), yang sebelumnya telah ada di Kudus.

Di sana juga telah beroperasi 11 produsen rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang. Padmoyo meyakini pengoperasian KIHT terpadu di Kudus akan menumbuhkan industri kecil hasil tembakau, yang pada akhirnya menggerakkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Optimisme serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi di Semarang. Dia memberi perhatian pada pengembangan KIHT terpadu setelah berdialog dengan pengusaha SKT. "Saya memperoleh informasi dan menyambut baik perkembangan KIHT Kudus," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Pada KIHT terpadu itulah, DJBC hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakau. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?