KAWASAN INDUSTRI

Izin Pengoperasian KIHT Kudus Keluar

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 12:01 WIB
Izin Pengoperasian KIHT Kudus Keluar

Seorang petani sedang membersihkan daun tembakau di Temanggung, Jawa Tengah. Kamis (24//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyebut izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus.

"Target pertamanya adalah KIHT di Kudus, disusul kemudian di Jepara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Meski sudah mengantongi izin, Padmoyo menyebut KIHT tidak bisa otomatis beroperasi. DJBC bersama Pemkab Kudus harus menyelesaikan sejumlah tahapan lain, seperti menyusun perencanaan kerangka acuan kerja yang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada 2021.

Sementara persiapan fisiknya, Padmoyo menilai tidak memerlukan waktu lama karena tinggal mengembangkan lingkungan industri kecil (LIK) industri hasil tembakau (IHT), yang sebelumnya telah ada di Kudus.

Di sana juga telah beroperasi 11 produsen rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang. Padmoyo meyakini pengoperasian KIHT terpadu di Kudus akan menumbuhkan industri kecil hasil tembakau, yang pada akhirnya menggerakkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Optimisme serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi di Semarang. Dia memberi perhatian pada pengembangan KIHT terpadu setelah berdialog dengan pengusaha SKT. "Saya memperoleh informasi dan menyambut baik perkembangan KIHT Kudus," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Pada KIHT terpadu itulah, DJBC hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakau. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN