Seorang petani sedang membersihkan daun tembakau di Temanggung, Jawa Tengah. Kamis (24//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyebut izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus.
"Target pertamanya adalah KIHT di Kudus, disusul kemudian di Jepara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Meski sudah mengantongi izin, Padmoyo menyebut KIHT tidak bisa otomatis beroperasi. DJBC bersama Pemkab Kudus harus menyelesaikan sejumlah tahapan lain, seperti menyusun perencanaan kerangka acuan kerja yang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada 2021.
Sementara persiapan fisiknya, Padmoyo menilai tidak memerlukan waktu lama karena tinggal mengembangkan lingkungan industri kecil (LIK) industri hasil tembakau (IHT), yang sebelumnya telah ada di Kudus.
Di sana juga telah beroperasi 11 produsen rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang. Padmoyo meyakini pengoperasian KIHT terpadu di Kudus akan menumbuhkan industri kecil hasil tembakau, yang pada akhirnya menggerakkan ekonomi masyarakat.
Optimisme serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi di Semarang. Dia memberi perhatian pada pengembangan KIHT terpadu setelah berdialog dengan pengusaha SKT. "Saya memperoleh informasi dan menyambut baik perkembangan KIHT Kudus," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Pada KIHT terpadu itulah, DJBC hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakau. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.