LAPORAN DDTC DARI SYDNEY (1)

Isu Pajak dalam Pemilu Australia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2016 | 21:08 WIB
Isu Pajak dalam Pemilu Australia

Hari ini, 2 Juli 2016, Australia menggelar pemilihan umum. Bagaimana kemudian isu pajak menjadi salah satu sentral dalam agenda politik ini, kontributor ahli DDTCNews di Sydney, Yeni Mulyani, melaporkannya langsung untuk Anda. Berikut bagian pertama dari dua laporannya

HARI ini, Sabtu (2/7) warga Australia menggelar pesta pesta demokrasi guna memilih wakil-wakil mereka di Parlemen (DPR) dan Senat (DPD).

Selain anggota Parlemen dan Senat, pemilu tersebut juga menentukan siapa yang akan menjadi Perdana Menteri selanjutnya. Di Australia, ketua partai pemenang otomatis akan menjadi Perdana Menteri.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemilu ini diikuti oleh 57 partai politik yang tercatat dan diakui oleh Komisi Pemilu Australia (AEC). Setiap partai berhak mengajukan calon anggota legislatif, masing-masing satu orang di setiap daerah pemilihan.

Dari 57 partai tersebut terdapat 4 partai yang kuat massa pendukungnya, yakni Partai Buruh (ALP), Partai Liberal, Partai Nasional, dan Partai Hijau.

Berbeda dengan Indonesia, di Australia, setiap warga negara diwajibkan untuk memilih pada pemilihan umum. Mereka yang tidak melakukan kewajiban tersebut dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Isu Pajak

KEBIJAKAN di bidang ekonomi, khususnya perpajakan merupakan salah satu hal terpenting yang dibahas dalam setiap kampanye pemilihan umum.

Salah satu kebijakan perpajakan yang dicanangkan oleh Partai Liberal yang diketuai oleh Malcolm Turnbull yang juga adalah Perdana Menteri Australia saat ini yaitu berupa penurunan tarif pajak untuk perusahaan menjadi 25% dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Saat ini, tarif pajak perusahaan di Australia adalah 30% dan 28.5% untuk perusahaan kecil. Kebijakan ini menjadi bahan perdebatan tidak hanya dari partai oposisi namun terutama dari masyarakat umum.

Masyarakat pada umumnya merasa kebijakan ini tidak adil mengingat bahwa dengan tarif pajak yang sekarang saja, banyak perusahaan yang tidak membayar pajak.

Dalam laporan Australian Tax Office (ATO) pada bulan Maret 2016 disebutkan untuk tahun pajak 2013-2014, dari 321 perusahaan dengan penghasilan diatas AU$200 juta yang tidak membayar pajak mencapai hampir 31%nya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Informasi dari kantor perbendaharaan Australia sebagaimana dikutip oleh ABC News pada 6 Mei 2016 menyebutkan bahwa prediksi kerugian penerimaan pajak karena penurunan tarif pajak perusahaan tersebut adalah sebesar AU$48,2 milyar dalam kurun waktu 10 tahun.

Mathias Cormann, dari Partai Liberal yang juga Menteri Keuangan Australia, dalam wawancara dengan ABC Radio pada 17 Mei 2016 berpendapat penurunan tarif pajak perusahaan diperlukan.

Menurut dia, tarif pajak yang kompetitif akan mendorong laju investasi, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan secara perlahan juga akan meningkatkan penghasilan. (Bersambung ke Bagian 2)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?