ADMINISTRASI PAJAK

Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 13:00 WIB
Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa memiliki kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mencantumkan namanya sendiri, tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Kartu NPWP yang dimiliki istri dalam kondisi di atas juga disebut sebagai 'NPWP keluarga'. Pencetakan kartu NPWP keluarga bisa dilakukan melalui KPP terdaftar.

Kartu NPWP keluarga juga bisa dimiliki oleh seorang istri yang menjalankan usaha bersama suami. Karena suami sudah memiliki NPWP dan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi, sang istri sebenarnya tidak perlu mengaktifkan NPWP-nya sendiri. Namun, jika memang ingin memiliki kartu fisik NPWP, kartu NPWP keluarga bisa jadi solusinya.

"Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami ini sebenarnya lebih sederhana dibanding jika ibu memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan sata memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Biasanya, kepemilikan NPWP bagi seorang istri diperlukan untuk memenuhi administrasi perbankan. Padahal dalam hal istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan dengan suami, sang istri tidak memiliki NPWP tersendiri.

Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020. "Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Jika ingin mencetak kartu NPWP keluarga, wajib pajak harus mengisi formulir cetak NPWP Anggota Keluarga yang diberikan petugas. Selain itu, ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi NPWP Suami.

Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, petugas melakukan perekaman data NPWP anggota keluarga pada aplikasi e-registration dan mencetak kartu NPWP untuk diberikan kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?