ADMINISTRASI PAJAK

Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 13:00 WIB
Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa memiliki kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mencantumkan namanya sendiri, tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Kartu NPWP yang dimiliki istri dalam kondisi di atas juga disebut sebagai 'NPWP keluarga'. Pencetakan kartu NPWP keluarga bisa dilakukan melalui KPP terdaftar.

Kartu NPWP keluarga juga bisa dimiliki oleh seorang istri yang menjalankan usaha bersama suami. Karena suami sudah memiliki NPWP dan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi, sang istri sebenarnya tidak perlu mengaktifkan NPWP-nya sendiri. Namun, jika memang ingin memiliki kartu fisik NPWP, kartu NPWP keluarga bisa jadi solusinya.

"Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami ini sebenarnya lebih sederhana dibanding jika ibu memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan sata memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Biasanya, kepemilikan NPWP bagi seorang istri diperlukan untuk memenuhi administrasi perbankan. Padahal dalam hal istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan dengan suami, sang istri tidak memiliki NPWP tersendiri.

Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020. "Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Jika ingin mencetak kartu NPWP keluarga, wajib pajak harus mengisi formulir cetak NPWP Anggota Keluarga yang diberikan petugas. Selain itu, ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi NPWP Suami.

Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, petugas melakukan perekaman data NPWP anggota keluarga pada aplikasi e-registration dan mencetak kartu NPWP untuk diberikan kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan