KP2KP NUNUKAN

Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 10:30 WIB
Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan pada 4 November 2022.

Petugas KP2KP Nunukan Ela Sekardiati mengatakan PNS bersangkutan mengajukan pendaftaran NPWP untuk istrinya. Berkas pendaftaran NPWP istri kemudian diperiksa petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Berkas pendaftaran NPWP istri sudah lengkap, tetapi PNS-nya sendiri belum lapor SPT Tahunan 2021,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selanjutnya, Ela meminta PNS tersebut untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021 terlebih dahulu. Dalam pelaporan SPT tersebut, petugas pajak juga memberikan konsultasi. Baru setelah itu, pendaftaran NPWP istri diproses.

Tak ketinggalan, ia juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak atas istri. Dia menyebut seseorang yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suami.

“Syarat penerbitan NPWP istri yang terpisah dari suami antara lain NPWP suami yang berstatus aktif, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah bermeterai Rp10.000,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP, dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP