KP2KP NUNUKAN

Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 10:30 WIB
Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan pada 4 November 2022.

Petugas KP2KP Nunukan Ela Sekardiati mengatakan PNS bersangkutan mengajukan pendaftaran NPWP untuk istrinya. Berkas pendaftaran NPWP istri kemudian diperiksa petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Berkas pendaftaran NPWP istri sudah lengkap, tetapi PNS-nya sendiri belum lapor SPT Tahunan 2021,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, Ela meminta PNS tersebut untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021 terlebih dahulu. Dalam pelaporan SPT tersebut, petugas pajak juga memberikan konsultasi. Baru setelah itu, pendaftaran NPWP istri diproses.

Tak ketinggalan, ia juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak atas istri. Dia menyebut seseorang yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suami.

“Syarat penerbitan NPWP istri yang terpisah dari suami antara lain NPWP suami yang berstatus aktif, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah bermeterai Rp10.000,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP, dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra