ADMINISTRASI PAJAK

Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 18:00 WIB
Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang menjalankan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami tidak perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri. Istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan administrasi terkait dengan pekerjaan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Namun, syaratnya adalah status NPWP suami aktif, bukan non-efektif (NE). Jika status NPWP suami non-efektif dan istri masih tetap ingin menggunakan NPWP sang suami maka NPWP suami tetap perlu diaktifkan terlebih dulu.

"Status NPWP non-efektif hanya bagi WP yang tidak/berhenti bekerja atau tidak menjalankan ushaa dan penghasilan di bawah PTKP [penghasilan tak kena pajak]. Suaminya silakan ajukan aktivasi NPWP non-efektif, ya," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Perlu dicatat, suami yang mengaktifkan kembali NPWP-nya tidak harus memiliki penghasilan di atas PTKP. Jika penghasilannya masih di bawah PTKP dan ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya, tetap diperbolehkan

Sesuai dengan Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020, salah satu kriteria WP yang bisa mengajukan non-efektif adalah orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Di sisi lain, jika sang istri akhirnya memilih menjalankan kewajiban pajaknya terpisah dari suami maka bisa mendaftar NPWP dengan kategori MT (Memilih Terpisah). Itu pun, NPWP suami juga tetap harus diaktifkan kembali.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen. Sebuah akun X melempar pertanyaan mengenai ketentuan perpajakan bagi dirinya yang ingin mendaftar sebagai affiliate di sebuah marketplace.

Salah satu syarat yang diajukan marketplace tersebut adalah kepemilikan NPWP. Sayangnya, netizen tersebut belum memiliki NPWP. Ketika mencoba mendaftar NPWP di DJP Online, ternyata ada notifikasi yang menyebutkan bahwa NPWP sang suami berstatus NE sehingga pendaftaran tidak bisa dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor