ADMINISTRASI PAJAK

Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 18:00 WIB
Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang menjalankan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami tidak perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri. Istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan administrasi terkait dengan pekerjaan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Namun, syaratnya adalah status NPWP suami aktif, bukan non-efektif (NE). Jika status NPWP suami non-efektif dan istri masih tetap ingin menggunakan NPWP sang suami maka NPWP suami tetap perlu diaktifkan terlebih dulu.

"Status NPWP non-efektif hanya bagi WP yang tidak/berhenti bekerja atau tidak menjalankan ushaa dan penghasilan di bawah PTKP [penghasilan tak kena pajak]. Suaminya silakan ajukan aktivasi NPWP non-efektif, ya," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Perlu dicatat, suami yang mengaktifkan kembali NPWP-nya tidak harus memiliki penghasilan di atas PTKP. Jika penghasilannya masih di bawah PTKP dan ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya, tetap diperbolehkan

Sesuai dengan Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020, salah satu kriteria WP yang bisa mengajukan non-efektif adalah orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Di sisi lain, jika sang istri akhirnya memilih menjalankan kewajiban pajaknya terpisah dari suami maka bisa mendaftar NPWP dengan kategori MT (Memilih Terpisah). Itu pun, NPWP suami juga tetap harus diaktifkan kembali.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen. Sebuah akun X melempar pertanyaan mengenai ketentuan perpajakan bagi dirinya yang ingin mendaftar sebagai affiliate di sebuah marketplace.

Salah satu syarat yang diajukan marketplace tersebut adalah kepemilikan NPWP. Sayangnya, netizen tersebut belum memiliki NPWP. Ketika mencoba mendaftar NPWP di DJP Online, ternyata ada notifikasi yang menyebutkan bahwa NPWP sang suami berstatus NE sehingga pendaftaran tidak bisa dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini