FILIPINA

Istana Serahkan Keputusan Pengenaan Pajak Baru Kepada Marcos

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 12:30 WIB
Istana Serahkan Keputusan Pengenaan Pajak Baru Kepada Marcos

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Istana Kepresidenan Filipina tengah bersiap-siap melakukan transisi pemerintahan dari Presiden Rodrigo Duterte kepada calon presiden terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.

Juru bicara presiden Martin Andanar mengatakan Kementerian Keuangan telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk melanjutkan langkah konsolidasi fiskal, termasuk pengenaan jenis pajak baru, kepada Tim Ekonomi Presiden terpilih.

"Kami menyerahkan masalah ini atau kebijakan lain dalam rangka memperkuat mobilisasi sumber daya domestik kepada kebijaksanaan Tim Ekonomi Presiden terpilih," katanya, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Andanar menuturkan Kemenkeu telah menyampaikan sejumlah rekomendasi di bidang pajak kepada Marcos, di antaranya pengenaan pajak baru atau menaikkan tarif pajak, menunda pengurangan tarif PPh orang pribadi, serta mencabut beberapa fasilitas pembebasan pajak.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan karena terdapat sejumlah belanja prioritas yang akan menjadi fokus pemerintahan Marcos ke depannya, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Dokumen Kemenkeu menyebut Filipina perlu mengumpulkan pendapatan P249 miliar setiap tahun selama 10 tahun untuk melunasi utang penanganan pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19, tambahan utang yang ditarik pemerintah mencapai P3,2 triliun.

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

"[Kemenkeu mengusulkan untuk] menaikkan pendapatan, memperbaiki administrasi pajak, dan memotong pengeluaran yang tidak perlu dengan reformasi fiskal," bunyi dokumen Kemenkeu seperti dilansir pna.gov.ph.

Marcos dijadwalkan akan memulai menjabatnya sebagai presiden pada 30 Juni 2022. Saat ini, Marcos telah menunjuk Gubernur Bank Sentral Filipina Benjamin Diokno untuk memimpin tim ekonominya sekaligus sebagai calon Menteri Keuangan.

Beberapa nama yang juga telah ditunjuk yakni mantan Presiden Universitas Filipina Alfredo Pascual sebagai calon Menteri Perdagangan, serta ketua Komisi Persaingan Usaha Filipina Arsenio Balisacan sebagai calon Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax