MALAYSIA

Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:50 WIB
Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

Rombongan kendaraan Perdana Menteri Malaysia tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Ismail Sabri Yaakob resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-9 Malaysia, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri. Sebelumnya, Ismail menjadi pendamping Muhyiddin sebagai wakil perdana menteri.

Istana Negara melalui pernyataan resminya menyatakan Raja Sultan Abdullah Ahmad Shah memutuskan segera mengangkat perdana menteri yang baru untuk menyelesaikan pandemi Covid-19. Raja berharap Ismail mampu mengatasi pandemi dan memulihkan kesejahteraan rakyat Malaysia.

"Pemerintah harus segera melanjutkan upaya memerangi pandemi Covid-19 untuk kepentingan dan keselamatan rakyat serta kesejahteraan negara," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Raja Malaysia Sultan Abdullah Ahmad Shah telah memutuskan penunjukan Ismail sebagai perdana menteri, kemarin. Adapun pada hari ini, raja memimpin pengambilan sumpah Ismail pada pukul 14.30 waktu setempat, berselang 5 hari sejak Muhyiddin mengundurkan diri.

Ismail merupakan Wakil presiden Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Dengan begitu, pelantikan Ismail menandai kembalinya partai tersebut kepada puncak kekuasaan. UMNO telah berkuasa sejak Malaysia merdeka dan hanya sempat kehilangan posisi itu selama 3 tahun terakhir.

Ismail akan memimpin koalisi Perikatan Nasional (PN) hingga Malaysia kembali dapat mengadakan pemilu setelah krisis Covid-19. Dia mendapat dukungan dari 114 dari 220 anggota yang duduk di Parlemen.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ismail akan langsung bekerja dengan fokus pemulihan Malaysia dari pandemi. Saat ini, sebagian besar bisnis telah ditutup sejak Mei lalu seiring melonjaknya kasus Covid-19 varian Delta.

Dilansir straitstimes.com, Muhyiddin menetapkan Malaysia dalam kondisi lockdown. Dia berharap dapat membuka kembali sebagian besar ekonominya pada Oktober mendatang. Selama menjabat, Muhyiddin telah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian negara, termasuk insentif pajak.

Beberapa insentif pajak yang masih berlaku misalnya penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan. Pemerintah juga memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun. Selain itu, ada perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Juni 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra