MALAYSIA

Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:50 WIB
Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

Rombongan kendaraan Perdana Menteri Malaysia tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Ismail Sabri Yaakob resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-9 Malaysia, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri. Sebelumnya, Ismail menjadi pendamping Muhyiddin sebagai wakil perdana menteri.

Istana Negara melalui pernyataan resminya menyatakan Raja Sultan Abdullah Ahmad Shah memutuskan segera mengangkat perdana menteri yang baru untuk menyelesaikan pandemi Covid-19. Raja berharap Ismail mampu mengatasi pandemi dan memulihkan kesejahteraan rakyat Malaysia.

"Pemerintah harus segera melanjutkan upaya memerangi pandemi Covid-19 untuk kepentingan dan keselamatan rakyat serta kesejahteraan negara," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Raja Malaysia Sultan Abdullah Ahmad Shah telah memutuskan penunjukan Ismail sebagai perdana menteri, kemarin. Adapun pada hari ini, raja memimpin pengambilan sumpah Ismail pada pukul 14.30 waktu setempat, berselang 5 hari sejak Muhyiddin mengundurkan diri.

Ismail merupakan Wakil presiden Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Dengan begitu, pelantikan Ismail menandai kembalinya partai tersebut kepada puncak kekuasaan. UMNO telah berkuasa sejak Malaysia merdeka dan hanya sempat kehilangan posisi itu selama 3 tahun terakhir.

Ismail akan memimpin koalisi Perikatan Nasional (PN) hingga Malaysia kembali dapat mengadakan pemilu setelah krisis Covid-19. Dia mendapat dukungan dari 114 dari 220 anggota yang duduk di Parlemen.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ismail akan langsung bekerja dengan fokus pemulihan Malaysia dari pandemi. Saat ini, sebagian besar bisnis telah ditutup sejak Mei lalu seiring melonjaknya kasus Covid-19 varian Delta.

Dilansir straitstimes.com, Muhyiddin menetapkan Malaysia dalam kondisi lockdown. Dia berharap dapat membuka kembali sebagian besar ekonominya pada Oktober mendatang. Selama menjabat, Muhyiddin telah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian negara, termasuk insentif pajak.

Beberapa insentif pajak yang masih berlaku misalnya penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan. Pemerintah juga memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun. Selain itu, ada perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Juni 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi