KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Suasana penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (foto: Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi)

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan direktur CV DD berinisial AS sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terhadap AS.

"Melalui gelar perkara, baik di internal Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka AS ditahan di rumah tahanan Polsek Bangko untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AS ialah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, yakni SPT Tahunan PPh 2020 dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni dan Juli 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp452 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra