KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Suasana penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (foto: Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi)

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan direktur CV DD berinisial AS sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terhadap AS.

"Melalui gelar perkara, baik di internal Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka AS ditahan di rumah tahanan Polsek Bangko untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AS ialah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, yakni SPT Tahunan PPh 2020 dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni dan Juli 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp452 juta.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP