SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD 2023

Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan dapat kembali mengisi kursi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan kursi utusan daerah dan utusan golongan yang dimaksud diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan ditunjuk presiden secara langsung seperti era Orde Baru.

"Komposisi utusan daerah mengacu pada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara," katanya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, kursi utusan golongan tersebut diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan kontribusi bagi kemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan agama di Indonesia.

Nanti, utusan daerah dan utusan golongan diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat atas materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama DPR. Pelibatan kedua utusan dianggap sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

Anggota DPR dari Unsur Perseorangan

Tak hanya menghidupkan kembali utusan daerah dan utusan golongan, La Nyalla juga mengusulkan dibukanya peluang adanya anggota DPR yang berasal dari unsur perseorangan, bukan anggota partai politik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujarnya.

Lebih lanjut, La Nyalla juga mengusulkan agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, MPR perlu menampung seluruh elemen bangsa serta menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.

"Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama dalam semangat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial," tuturnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra