SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD 2023

Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan dapat kembali mengisi kursi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan kursi utusan daerah dan utusan golongan yang dimaksud diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan ditunjuk presiden secara langsung seperti era Orde Baru.

"Komposisi utusan daerah mengacu pada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara," katanya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk diperhatikan, kursi utusan golongan tersebut diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan kontribusi bagi kemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan agama di Indonesia.

Nanti, utusan daerah dan utusan golongan diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat atas materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama DPR. Pelibatan kedua utusan dianggap sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

Anggota DPR dari Unsur Perseorangan

Tak hanya menghidupkan kembali utusan daerah dan utusan golongan, La Nyalla juga mengusulkan dibukanya peluang adanya anggota DPR yang berasal dari unsur perseorangan, bukan anggota partai politik.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Ini bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujarnya.

Lebih lanjut, La Nyalla juga mengusulkan agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, MPR perlu menampung seluruh elemen bangsa serta menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.

"Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama dalam semangat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial," tuturnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?