PER-03/PJ/2022

Isi Keterangan Jenis Barang dalam Faktur Pajak? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Isi Keterangan Jenis Barang dalam Faktur Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jenis barang atau jasa menjadi salah satu keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang dimaksud adalah jenis barang atau jasa.

“Jenis barang atau jasa … wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Beleid itu juga sudah mengatur ketentuan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembeli untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penyerahan kendaraan bermotor baru tersebut, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

PER-03/PJ/2022 juga mengatur ketentuan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis barang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Beleid itu juga mengatur ketentuan penyerahan BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Keterangan jenis barang wajib diisi dengan nama BKP berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

Selain jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, ada pula keterangan lain yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.

Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut. Kelima, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Keenam, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco