AMERIKA SERIKAT

IRS: WP Sering Lupa Soal Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 15:30 WIB
IRS: WP Sering Lupa Soal Fasilitas Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat atau Internal Revenue Service (IRS) mendesak agar para wajib pajak segera memeriksa kembali fasilitas atau insentif pajak yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2015 sebelum batas waktu yang telah diperpanjang berakhir.

Menurut juru bicara IRS Mark Green, waktu penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) sudah diperpanjang hingga 17 Oktober 2016. Selama ini, wajib pajak seringkali mengabaikan insentif pajak yang selama ini dicantumkan dalam SPT-nya.

“Sepertiga dari 13 juta wajib pajak sampai saat ini masih belum menyampaikan SPT, termasuk anggota militer yang bertugas di medan perang. Masih tersedia beberapa hari lagi bagi mereka untuk segera melapor dan membayar pajak yang masih terutang,” ungkapnya berdasarkan rilis IRS.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Menurut Mark, pada tahun ini baru 87% dari 147 juta wajib pajak menggunakan e-filing dalam menyampaikan SPT-nya. Bagi yang belum melaporkan, Mark mengingatkan kembali agar SPT tersebut diperiksa terlebih dahulu, terutama terkait ceklis insentif pajak.

Wajib pajak harus memastikan formulir insentif pajak sudah dilampirkan dan insentif tersebut sudah diperoleh dalam skala minimal. Apabila belum, wajib pajak dapat melakukan klaim saat melaporkan SPT nanti.

Sementara itu, seperti dilansir dari heraldcourier.com, terkait dengan insentif pajak yang diterima oleh wajib pajak di AS adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga, untuk wajib pajak yang berpenghasilan rendah-menengah;
  • Tunjangan pensiun, melalui Form 8880, untuk wajib pajak yang berpenghasilan rendah-menengah yang ikut program pensiun;
  • Tunjangan pendidikan, melalui Form 8863. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?