AMERIKA SERIKAT

IRS: WP Sering Lupa Soal Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 15:30 WIB
IRS: WP Sering Lupa Soal Fasilitas Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat atau Internal Revenue Service (IRS) mendesak agar para wajib pajak segera memeriksa kembali fasilitas atau insentif pajak yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2015 sebelum batas waktu yang telah diperpanjang berakhir.

Menurut juru bicara IRS Mark Green, waktu penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) sudah diperpanjang hingga 17 Oktober 2016. Selama ini, wajib pajak seringkali mengabaikan insentif pajak yang selama ini dicantumkan dalam SPT-nya.

“Sepertiga dari 13 juta wajib pajak sampai saat ini masih belum menyampaikan SPT, termasuk anggota militer yang bertugas di medan perang. Masih tersedia beberapa hari lagi bagi mereka untuk segera melapor dan membayar pajak yang masih terutang,” ungkapnya berdasarkan rilis IRS.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Menurut Mark, pada tahun ini baru 87% dari 147 juta wajib pajak menggunakan e-filing dalam menyampaikan SPT-nya. Bagi yang belum melaporkan, Mark mengingatkan kembali agar SPT tersebut diperiksa terlebih dahulu, terutama terkait ceklis insentif pajak.

Wajib pajak harus memastikan formulir insentif pajak sudah dilampirkan dan insentif tersebut sudah diperoleh dalam skala minimal. Apabila belum, wajib pajak dapat melakukan klaim saat melaporkan SPT nanti.

Sementara itu, seperti dilansir dari heraldcourier.com, terkait dengan insentif pajak yang diterima oleh wajib pajak di AS adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga, untuk wajib pajak yang berpenghasilan rendah-menengah;
  • Tunjangan pensiun, melalui Form 8880, untuk wajib pajak yang berpenghasilan rendah-menengah yang ikut program pensiun;
  • Tunjangan pendidikan, melalui Form 8863. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!