ORI020

Investor SBN Lebih Cuan karena PPh Obligasi Turun, Saatnya Investasi?

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 11:23 WIB
Investor SBN Lebih Cuan karena PPh Obligasi Turun, Saatnya Investasi?

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga surat berharga negara (SBN) dari 15% menjadi 10%.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan penurunan tarif pajak tersebut akan membuat investasi pada obligasi negara semakin menarik. Apalagi, jika dibandingkan dengan deposito yang tarif pajaknya masih 20%.

"Pajaknya, kalau kita punya deposito, kita dapat PPh deposito 20%. Sementara kalau bunga obligasi, sudah diturunkan dari 15% menjadi 10% mulai September ini," katanya dalam Virtual Launching ORI020, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Deni mengatakan investasi pada obligasi negara, termasuk Obligasi Negara Ritel 020 (ORI020), memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan dengan instrumen lainnya. Menurutnya, ORI020 menjadi salah satu instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online.

Kemudian, ORI020 dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga investor dapat menjualnya sewaktu-waktu. Selain itu, pemerintah juga memberikan imbal hasil atau kupon ORI020 sebesar 4,95% per tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito yang saat ini berkisar 2%-3%.

Deni mengakui kupon ORI020 menurun dibandingkan dengan ORI019 dan SR015 yang baru-baru ini ditawarkan pemerintah. Menurutnya, penentuan kupon tersebut sudah mempertimbangkan kondisi market surat berharga untuk tenor 3 tahun yang memang turun.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Meski kuponnya lebih kecil, dia memastikan ORI020 tetap kompetitif dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito. Apalagi, tarif PPh bunga obligasinya juga sudah diturunkan sehingga investor akan semakin untung atau cuan.

"Artinya, dari kupon atau yield lebih besar tapi pajaknya lebih kecil sehingga overall tentu lebih cuan," ujarnya.

Hari ini, pemerintah mulai menawarkan ORI020 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,95% per tahun hingga 21 Oktober 2021. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.

Proses pemesanan pembelian ORI020 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja