PMK 68/2022

Investor Perlu Tahu! Trading Crypto Rugi Pun Tetap Dikenakan PPN

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 April 2022 | 09:00 WIB
Investor Perlu Tahu! Trading Crypto Rugi Pun Tetap Dikenakan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investor atau trader aset kripto yang mengalami kerugian dalam transaksinya bakal tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Andhika Bibing menegaskan PPN perdagangan aset kripto tetap dikenakan tanpa melihat laba atau rugi dari investor atau trader. Alasannya, ujar Andhika, pungutan PPN atas perdagangan aset kripto dikenakan terhadap transaksinya, bukan dari pergerakan harga komoditas tersebut.

"PPN itu bergerak atas transaksi, jadi sebenarnya kita tidak melihat itu untung atau rugi, karena PPN itu pajak atas transaksi," kata Andhika dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Andhika memperkirakan adanya ketentuan PPN tersebut tidak akan mengganggu ekosistem perdagangan kripto. Sebab, kebijakan ini menggunakan tarif PPN tertentu, bukan tarif PPN normal.

"Jadi kita tidak melihat untung rugi, dampaknya cukup moderat, tarifnya saya pastikan tidak ada yang lebih kecil dari PPN itu (atas transaksi perdagangan kripto) , hampir sama dengan fee-nya lah," ujarnya.

Adapun ketentuan PPN atas perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan aset kripto bersifat final dengan tarif sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara itu, bila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN final naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

"Biar transaksinya tetap berjalan tanpa rasa terganggu dengan pajak karena kami usahakan tarifnya tidak lebih besar dengan biaya transaksinya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6