LITERASI PAJAK

Investor Perlu Tahu Iklim Pajak Domestik, Alih Bahasa Aturan Mendesak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:43 WIB
Investor Perlu Tahu Iklim Pajak Domestik, Alih Bahasa Aturan Mendesak

Thomas Vanhee, pendiri kantor konsultan pajak Aurifer yang bermarkas di Dubai dan Riyadh. 

JAKARTA, DDTCNews - Penerjemahan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan ke dalam Bahasa Inggris dinilai makin mendesak. Alasannya, investor perlu tahu dan mendalami beragam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, segala kewajiban pajak selama bisnis beroperasi bisa dipenuhi dengan baik.

Thomas Vanhee, pendiri kantor konsultan pajak Aurifer, menyampaikan pemikirannya tentang pentingnya alih bahasa aturan perpajakan sebuah yurisdiksi ke bahasa yang lebih universal, yakni bahasa Inggris. Menurutnya, investor atau pelaku usaha dari luar negeri harus memahami terlebih dulu aspek-aspek perpajakan yang akan 'mengikatnya' ketika menjalankan usaha di Indonesia.

"Kantor saya berada di Dubai. Regulasi di sini semuanya berbahasa Arab. Namun menariknya, penyusunan aturan di Uni Emirat Arab sebenarnya dari bahasa Inggris, baru diterjemahkan ke Arab. Hal ini tentu memudahkan bagi pihak luar untuk memahami ketentuan yang ada," ujar Thomas dalam talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Karenanya, Thomas menyambut baik peluncuran buku elektronik DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023 yang dikemas dalam bahasa Inggris. Thomas meyakini terobosan DDTC tersebut bisa membantu masyarakat global, termasuk investor dan pemangku kepentingan untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku di Tanah Air.

"Indonesia merupakan anggota G-20 dengan perannya yang makin besar di kawasan Asean dan dunia. Adanya dokumen perpajakan berbahasa Inggris tentu membantu dunia bisnis untuk melihat seperti apa iklim perpajakan Indonesia," kata Thomas.

Seperti diketahui, DDTC resmi meluncurkan Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023. Peluncuran publikasi terbaru DDTC tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

DDTC ITM merupakan buku elektronik (e-book) yang berisi tentang ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID. Klik di sini.

Dalam peluncuran DDTC ITM, turut hadir Thomas Vanhee selaku pendiri Aurifer, sebuah kantor konsultan pajak peraih penghargaan award-winning boutique tax firm yang didirikan di Dubai dan Riyadh. Pada era reformasi pajak di negara-negara GCC (Teluk), Thomas turut berperan memberikan asistensi kepada perusahaan dalam menghadapi tantangan pajak baru, yaitu pajak penghasilan perusahaan dan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra