KEBIJAKAN PAJAK

Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 11:15 WIB
Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan klarifikasi mengenai pungutan bea meterai yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga seperti saham dan obligasi, tanpa ada batasan nilai.

Dalam pengumumannya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengenaan bea meterai terhadap dokumen akan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan turut memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga bisa diberikan fasilitas pembebasan bea meterai,” sebut DJP, dikutip Senin (21/12/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, DJP masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, terdapat petisi penolakan bea meterai dari investor pasar saham melalui change.org. Dalam petisi tersebut, Farissi Frisky salah seorang investor pasar saham menilai bea meterai akan merugikan investor ritel dan menyulitkan inklusi pasar modal.

"Apakah ini tidak menjadi counterproductive terhadap program nabung saham yang coba digalakkan beberapa tahun belakangan ini?" katanya dalam petisi online di change.org.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Farissi membuat petisi tersebut 2 hari lalu. Hingga saat ini, petisi itu telah memperoleh 7.422 tanda tangan, dari target 7.500 dukungan. Pelaku pasar saham lainnya, Adrian Fong juga menulis petisi serupa. Dia meminta pemerintah meninjau ulang teknis dan dampak kenaikan bea meterai.

Dia menilai pengenaan bea meterai pada pada perdagangan harian di BEI untuk ditunda, atau hanya diterapkan pada perdagangan saham dalam periode waktu tertentu. "Saya khawatir perdagangan saham menjadi sepi dan kurang liquid," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra