KEBIJAKAN PAJAK

Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 11:15 WIB
Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan klarifikasi mengenai pungutan bea meterai yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga seperti saham dan obligasi, tanpa ada batasan nilai.

Dalam pengumumannya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengenaan bea meterai terhadap dokumen akan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan turut memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga bisa diberikan fasilitas pembebasan bea meterai,” sebut DJP, dikutip Senin (21/12/2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, DJP masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, terdapat petisi penolakan bea meterai dari investor pasar saham melalui change.org. Dalam petisi tersebut, Farissi Frisky salah seorang investor pasar saham menilai bea meterai akan merugikan investor ritel dan menyulitkan inklusi pasar modal.

"Apakah ini tidak menjadi counterproductive terhadap program nabung saham yang coba digalakkan beberapa tahun belakangan ini?" katanya dalam petisi online di change.org.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Farissi membuat petisi tersebut 2 hari lalu. Hingga saat ini, petisi itu telah memperoleh 7.422 tanda tangan, dari target 7.500 dukungan. Pelaku pasar saham lainnya, Adrian Fong juga menulis petisi serupa. Dia meminta pemerintah meninjau ulang teknis dan dampak kenaikan bea meterai.

Dia menilai pengenaan bea meterai pada pada perdagangan harian di BEI untuk ditunda, atau hanya diterapkan pada perdagangan saham dalam periode waktu tertentu. "Saya khawatir perdagangan saham menjadi sepi dan kurang liquid," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN