IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Investasi ke IKN Sudah Rp20 Triliun, dari Bisnis Hiburan Hingga Hotel

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 10:21 WIB
Investasi ke IKN Sudah Rp20 Triliun, dari Bisnis Hiburan Hingga Hotel

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan paparan pada hari kedua ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (3/9/2023). Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai investasi dari swasta untuk sektor hiburan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah menyentuh Rp20 triliun. Otoritas IKN mencatat angka tersebut setara seperempat dari target total pendanaan pembangunan dari swasta.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otoritas IKN Agung Wicaksono menjelaskan nilai investasi Rp20 triliun diarahkan untuk sektor hiburan, termasuk pembangunan hotel hingga ruang terbuka hijau.

"Selain itu, sudah masuk 270 minat investasi dari calon investor berbentuk letter of intent (LOI) untuk IKN, dari dalam negeri atau luar negeri," kata agung dalam Asean Investment Forum Day 2, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Khusus LOI, perusahaan dalam negeri masih mendominasi. Selain itu, minat investasi terbanyak disampaikan oleh calon investor dari Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korean.

Dari Malaysia, terdapat 2 perusahaan properti yang telah berkomitmen untuk membangun 20 tower rumah susun atau rusun di IKN. Dua perusahaan tersebut tengah melakukan studi kelayakan untuk kemudian menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum mendapatkan izin untuk memulai pembangunan.

"Kalau Singapura itu yang mereka paling minat renewable energy (energi terbarukan), kemudian pengolahan waste," ujar Agung.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Agung menyampaikan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tercantum kebutuhan pendanaan IKN sebesar Rp466 triliun yang dibagi menjadi 3 indikasi pendanaan.

Ketiganya yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp90,4 triliun, badan usaha/swasta sejumlah Rp123,2 triliun, dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp252,5 triliun.

Pendanaan swasta yang didominasi oleh sektor swasta asal domestik tersebut pada utamanya masuk kepada zona 1A yang akan menjadi titik lokasi pembangunan Istana Kepresidenan dan beberapa kantor kementerian.

"Kawasan 1 ini seperti sekitar istana, monumen nasional (monas), dan sebagainya. Ini kita fokus yang di situ dulu, KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) ini arrange sekitar 6.000 hektare. Terus KIPP kita fokus lagi yang area 1A, ini baru yang 1A saja yang 2024 ini kita targetkan setelah itu masih banyak lagi," kata Agung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko