AUDIT BPK

Investasi Asabri Tak Sesuai Aturan, BPK: Negara Rugi Rp22,78 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 16:09 WIB
Investasi Asabri Tak Sesuai Aturan, BPK: Negara Rugi Rp22,78 Triliun

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan LHP investigatif Asabri telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. Audit tersebut berlaku untuk periode pengelolaan keuangan dan dana investasi mulai 2012 hingga 2019.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Agung menjelaskan hasil audit BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap aturan undang-undang terkait dengan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri (Persero). Nilai kerugian negara dari penyimpangan tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

Dia menjelaskan penyimpangan dalam pengelolaan investasi tersebut mengakibatkan adanya kerugian pada keuangan negara. Penempatan dana investasi pada instrumen saham dan reksa dana dilakukan dengan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 mencapai Rp22,78 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Agung menjabarkan kerugian negara yang timbul merupakan nilai dana investasi PT Asabri (Persero) pada saham dan reksa dana. Akibatnya, sampai dengan 31 Maret 2021, temuan kerugian negara tersebut belum bisa dipulihkan.

"Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN