AUDIT BPK

Investasi Asabri Tak Sesuai Aturan, BPK: Negara Rugi Rp22,78 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 16:09 WIB
Investasi Asabri Tak Sesuai Aturan, BPK: Negara Rugi Rp22,78 Triliun

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan LHP investigatif Asabri telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. Audit tersebut berlaku untuk periode pengelolaan keuangan dan dana investasi mulai 2012 hingga 2019.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Agung menjelaskan hasil audit BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap aturan undang-undang terkait dengan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri (Persero). Nilai kerugian negara dari penyimpangan tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

Dia menjelaskan penyimpangan dalam pengelolaan investasi tersebut mengakibatkan adanya kerugian pada keuangan negara. Penempatan dana investasi pada instrumen saham dan reksa dana dilakukan dengan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 mencapai Rp22,78 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Agung menjabarkan kerugian negara yang timbul merupakan nilai dana investasi PT Asabri (Persero) pada saham dan reksa dana. Akibatnya, sampai dengan 31 Maret 2021, temuan kerugian negara tersebut belum bisa dipulihkan.

"Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan