PENGAMPUNAN PAJAK

Inventarisasi Data Harta Bukan Masalah Rumit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 11:31 WIB
Inventarisasi Data Harta Bukan Masalah Rumit

JAKARTA, DDTCNews – Mengingat proses administrasi pada program pengampunan pajak cukup memakan waktu, Ditjen Pajak terus meningkatkan pelayanan tax amnesty, terutama karena periode I program ini akan segera berakhir di akhir September 2016.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menekankan inventarisasi atau pendataan seluruh harta memang tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Namun ia menekankan bahwa inventarisasi bukan menjadi masalah yang rumit bagi wajib pajak (WP).

“Pendaftaran, pengisian formulir, dan proses administratif lainnya saya akui memang memakan waktu. Apalagi WP tersebut diharuskan mendata kepemilikan harta, dan juga menaruh harga wajar pada setiap harta yang dimilikinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9)

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menambahkan, harga wajar yang harus dicantumkan dalam pendataan kepemilikan harta itu ditentukan sendiri oleh WP yang bersangkutan. Perhitungannya pun dibebaskan, namun dengan syarat tetap dalam nominal yang wajar per tahun pelaporan.

Perhitungan harta wajar tersebut sejatinya hanya diketahui oleh pemilik harta, dan orang lain tidak akan ikut campur dalam penghitungannya. Petugas pajak pun tidak akan mempersoalkan penghitungan harga wajar dari harta yang didata oleh WP.

Sedangkan periode pertama dengan tarif terendah yakni senilai 2% akan segera berakhir. Oleh karena itu, Hestu mengharapkan kepada seluruh WP yang ingin mengikuti program pengampunan pajak untuk segera mendaftarkan diri sebelum periode pertama berakhir.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pada saat yang sama, Ditjen Pajak telah memperluas jam kerja menjadi 3 Shift untuk mempercepat proses pendaftaran tax amnesty. Bahkan, sumber daya manusia pun telah dipersiapkan untuk menanggulangi penuhnya pendaftaran di seluruh kantor pajak.

“Untuk mengantisipasi panjangnya antrian WP di kantor pajak, kami sudah mempersiapkan beberapa upaya. Kemudian, terkait penghitungan harga wajar harta itu sepenuhnya ditentukan oleh WP, kami jadikan ini (tax amnesty) sangat mudah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra