PENGAMPUNAN PAJAK

Inventarisasi Data Harta Bukan Masalah Rumit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 11:31 WIB
Inventarisasi Data Harta Bukan Masalah Rumit

JAKARTA, DDTCNews – Mengingat proses administrasi pada program pengampunan pajak cukup memakan waktu, Ditjen Pajak terus meningkatkan pelayanan tax amnesty, terutama karena periode I program ini akan segera berakhir di akhir September 2016.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menekankan inventarisasi atau pendataan seluruh harta memang tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Namun ia menekankan bahwa inventarisasi bukan menjadi masalah yang rumit bagi wajib pajak (WP).

“Pendaftaran, pengisian formulir, dan proses administratif lainnya saya akui memang memakan waktu. Apalagi WP tersebut diharuskan mendata kepemilikan harta, dan juga menaruh harga wajar pada setiap harta yang dimilikinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9)

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menambahkan, harga wajar yang harus dicantumkan dalam pendataan kepemilikan harta itu ditentukan sendiri oleh WP yang bersangkutan. Perhitungannya pun dibebaskan, namun dengan syarat tetap dalam nominal yang wajar per tahun pelaporan.

Perhitungan harta wajar tersebut sejatinya hanya diketahui oleh pemilik harta, dan orang lain tidak akan ikut campur dalam penghitungannya. Petugas pajak pun tidak akan mempersoalkan penghitungan harga wajar dari harta yang didata oleh WP.

Sedangkan periode pertama dengan tarif terendah yakni senilai 2% akan segera berakhir. Oleh karena itu, Hestu mengharapkan kepada seluruh WP yang ingin mengikuti program pengampunan pajak untuk segera mendaftarkan diri sebelum periode pertama berakhir.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pada saat yang sama, Ditjen Pajak telah memperluas jam kerja menjadi 3 Shift untuk mempercepat proses pendaftaran tax amnesty. Bahkan, sumber daya manusia pun telah dipersiapkan untuk menanggulangi penuhnya pendaftaran di seluruh kantor pajak.

“Untuk mengantisipasi panjangnya antrian WP di kantor pajak, kami sudah mempersiapkan beberapa upaya. Kemudian, terkait penghitungan harga wajar harta itu sepenuhnya ditentukan oleh WP, kami jadikan ini (tax amnesty) sangat mudah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja