DEPRESIASI RUPIAH

Intervensi BI Lebih Intens

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 18:41 WIB
Intervensi BI Lebih Intens Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Sejak kemarin hingga hari ini, Bank Indonesia meningkatkan volume intervensi di pasar keuangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang pada gilirannya berpengaruh pada perekonomian secara umum.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Peningkatan intensitas intervensi ini, sambungnya, dilakukan di setiap aspek dan instrumen yang dinilai mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Kita tingkatkan intensitas kita untuk melakukan intervensi. Khususnya, dalam dua hari ini, kita meningkatkan volume intervensi di pasar valas. Bahkan, sejak kemarin, dari pagi sampai sore, kita melakukan intervensi di pasar valas,” ujarnya, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, sambung Perry, BI juga membeli surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder. Menjelang pukul 11.00 WIB hari ini, Otoritas Moneter telah membeli sekitar Rp3 triliun. Pasalnya, hampir setiap SBN yang dijual asing, BI langsung membelinya.

Di samping itu, BI juga membuka lelang swap dengan target US$400 juta. Dia berharap pada besarnya aliran dana yang cukup besar dari lelang tersebut. BI juga membuka window swap hedging. Langkah-langkah stabilisasi inilah yang akan terus dijalankan oleh BI.

Dia pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati demikian, pihaknya menegaskan perekonomian Indonesia memiliki ketahanan yang cukup kuat.

“Tentu saja kita akan terus mewaspadai apa yang terjadi di negara lain, khususnya Turki maupun Argentina. Sejauh ini, tentu saja ketahanan ekonomi kita itu cukup kuat,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?