Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT Tahunan.
Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Ali Mochamad Sofii mengatakan wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi.
"Setiap orang yang memenuhi syarat objektif dan subjektif serta berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan atas jumlah pajak yang sudah disetor," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, Penyuluh dari KPP PMA Satu Ahmad Hilmi menyebut SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui 2 aplikasi yang telah disediakan, yaitu e-filing dan e-form.
"Silakan pilih e-filing atau e-form dengan catatan semua dokumen pendukung SPT Tahunan agar disiapkan dahulu," ujarnya.
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dilaksanakan secara online. Bila menggunakan e-form, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan terlebih dahulu secara offline lalu mengunggahnya ke DJP Online setelah SPT Tahunan selesai diisi.
Sementara itu, apabila wajib pajak tidak dapat terhubung dengan internet secara terus-menerus maka e-form merupakan solusinya.
"e-Form formatnya PDF dan dapat diunduh untuk diisi secara offline. Terhubung dengan internetnya saat melakukan submit SPT Tahunan saja untuk kenyamanan wajib pajak," tutur Hilmi.
Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan ke DJP paling lambat pada 31 Maret 2023. Adapun wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023 untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Agar terhindar dari kendala pelaporan akibat lonjakan kunjungan ke situs web DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebih dini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.