KPP PMA SATU

Internet Tidak Stabil, WP Disarankan Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 10:30 WIB
Internet Tidak Stabil, WP Disarankan Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT Tahunan.

Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Ali Mochamad Sofii mengatakan wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi.

"Setiap orang yang memenuhi syarat objektif dan subjektif serta berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan atas jumlah pajak yang sudah disetor," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Penyuluh dari KPP PMA Satu Ahmad Hilmi menyebut SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui 2 aplikasi yang telah disediakan, yaitu e-filing dan e-form.

"Silakan pilih e-filing atau e-form dengan catatan semua dokumen pendukung SPT Tahunan agar disiapkan dahulu," ujarnya.

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dilaksanakan secara online. Bila menggunakan e-form, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan terlebih dahulu secara offline lalu mengunggahnya ke DJP Online setelah SPT Tahunan selesai diisi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, apabila wajib pajak tidak dapat terhubung dengan internet secara terus-menerus maka e-form merupakan solusinya.

"e-Form formatnya PDF dan dapat diunduh untuk diisi secara offline. Terhubung dengan internetnya saat melakukan submit SPT Tahunan saja untuk kenyamanan wajib pajak," tutur Hilmi.

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan ke DJP paling lambat pada 31 Maret 2023. Adapun wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Agar terhindar dari kendala pelaporan akibat lonjakan kunjungan ke situs web DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebih dini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?