PELAYANAN PAJAK

Integrasikan Layanan, DJP Ingin Semua Jawaban ke WP Terstandarisasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:20 WIB
Integrasikan Layanan, DJP Ingin Semua Jawaban ke WP Terstandarisasi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Standarisasi respons kepada wajib pajak menjadi salah satu aspek yang dibidik Ditjen Pajak (DJP) dengan skema layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan semua layanan pajak akan diupayakan terintegrasi dalam situs web. Dengan demikian, wajib pajak hanya tinggal mengakses situs web tersebut (Click) untuk mendapatkan berbagai layanan.

“Keuntungannya, pertama, mengurangi resource. Kedua, jawabannya terstandarisasi,” ujar Yon dalam sebuah seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ belum lama ini. Anda bisa menyimaknya di video berikut ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Belum lama ini, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan Single Login sebagai tanda era baru layanan digital DJP. Single Login menjadi pintu masuk layanan berbasis 3C. Pada 2020 ini, ada 7 layanan yang akan diotomatisasi ke situs web www.pajak.go.id sehingga wajib pajak hanya butuh satu kali login.

Ratusan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sambungnya, berpotensi memiliki jawaban yang berbeda dalam menjawab pertanyaan yang sama. Dengan Click, jawaban akan sama karena sudah terstandarisasi.

Bila wajib pajak masih belum menemukan solusi atau belum puas dengan Click, bisa menggunakan Call dengan menghubungi call center. Saat ini, call center DJP adalah Kring Pajak:1-500-200. Nantinya, sambung Yon, DJP akan memperluas call center tersebut. Jawaban kepada wajib pajak juga standarisasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Wajib pajak nanti yang enggak puas dengan Click boleh Call, ada call center. Call centernya mau di-expand. Kalau tadinya cuma 1, kita mau jadiin 3 kayak di Australia. Itu juga sama, jawabannya terstandarisasi,” jelas Yon.

Setelah itu, jika wajib pajak masih belum puas dengan layanan melalui call center, bisa juga datang ke kantor pajak (Counter). DJP, sambungnya, akan tetap melayani wajib pajak yang datang langsung. Standar respons atau jawaban atas masalah yang dialami wajib pajak juga akan dibuat sama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar