PELAYANAN PAJAK

Integrasikan Layanan, DJP Ingin Semua Jawaban ke WP Terstandarisasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:20 WIB
Integrasikan Layanan, DJP Ingin Semua Jawaban ke WP Terstandarisasi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Standarisasi respons kepada wajib pajak menjadi salah satu aspek yang dibidik Ditjen Pajak (DJP) dengan skema layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan semua layanan pajak akan diupayakan terintegrasi dalam situs web. Dengan demikian, wajib pajak hanya tinggal mengakses situs web tersebut (Click) untuk mendapatkan berbagai layanan.

“Keuntungannya, pertama, mengurangi resource. Kedua, jawabannya terstandarisasi,” ujar Yon dalam sebuah seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ belum lama ini. Anda bisa menyimaknya di video berikut ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Belum lama ini, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan Single Login sebagai tanda era baru layanan digital DJP. Single Login menjadi pintu masuk layanan berbasis 3C. Pada 2020 ini, ada 7 layanan yang akan diotomatisasi ke situs web www.pajak.go.id sehingga wajib pajak hanya butuh satu kali login.

Ratusan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sambungnya, berpotensi memiliki jawaban yang berbeda dalam menjawab pertanyaan yang sama. Dengan Click, jawaban akan sama karena sudah terstandarisasi.

Bila wajib pajak masih belum menemukan solusi atau belum puas dengan Click, bisa menggunakan Call dengan menghubungi call center. Saat ini, call center DJP adalah Kring Pajak:1-500-200. Nantinya, sambung Yon, DJP akan memperluas call center tersebut. Jawaban kepada wajib pajak juga standarisasi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Wajib pajak nanti yang enggak puas dengan Click boleh Call, ada call center. Call centernya mau di-expand. Kalau tadinya cuma 1, kita mau jadiin 3 kayak di Australia. Itu juga sama, jawabannya terstandarisasi,” jelas Yon.

Setelah itu, jika wajib pajak masih belum puas dengan layanan melalui call center, bisa juga datang ke kantor pajak (Counter). DJP, sambungnya, akan tetap melayani wajib pajak yang datang langsung. Standar respons atau jawaban atas masalah yang dialami wajib pajak juga akan dibuat sama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN