ADMINISTRASI PAJAK

Integrasi NIK-NPWP, DJP Sebut Kebijakan Pajak Bisa Lebih Tepat Sasaran

Dian Kurniati | Senin, 13 November 2023 | 15:07 WIB
Integrasi NIK-NPWP, DJP Sebut Kebijakan Pajak Bisa Lebih Tepat Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada orang pribadi dapat membuat kebijakan pajak makin tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Surono mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia. Apabila DJP memiliki data yang lebih baik, optimalisasi pajak akan dilakukan terhadap kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria, terutama berpenghasilan besar.

"Kalau masih kecil ya berarti dia belum saatnya membayar pajak. Dengan data yang sama, harapannya [kebijakan] akan jauh lebih tepat sasaran," katanya dalam talk show di Ria FM Solo, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Surono mengatakan pemerintah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP salah satunya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Melalui integrasi ini, wajib pajak pun harus benar-benar patuh membayar pajak sesuai dengan penghasilannya.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP rencananya bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Menurutnya, penggunaan NIK juga berlaku untuk kementerian, lembaga, dan instansi lainnya. Harapannya, pengawasan wajib pajak di masa depan dapat lebih baik karena DJP juga melakukan pertukaran data dengan pihak ketiga.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Ibaratnya data seluruh di Indonesia itu menggunakan NIK. Maka kita akan bisa mengambil keputusan yang tepat, misalkan batasan atau mana sih yang seharusnya dikenakan pajak, jumlahnya berapa," ujarnya.

Surono menambahkan integrasi NIK sebagai NPWP pun bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan