ADMINISTRASI PAJAK

Integrasi NIK-NPWP Dimulai, Masuk DJP Online Bisa Pakai Nomor KTP

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:11 WIB
Integrasi NIK-NPWP Dimulai, Masuk DJP Online Bisa Pakai Nomor KTP

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam acara puncak perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertepatan dengan puncak perayaan Hari Pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, integrasi itu dimaksudkan mempermudah transaksi pelayanan wajib pajak kepada DJP.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan. Karena, kadang-kadang kami pun sering lupa NPWP yang kami miliki. Namun, kami tidak lupa dengan NIK yang kami miliki," katanya dalam puncak perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Suryo menuturkan integrasi tersebut merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dia menilai integrasi NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.

Menurutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut juga baru langkah awal menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Saat ini, lanjut Suryo, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memadankan 19 juta data NIK dengan NPWP. Nanti, proses pemadanan akan terus berlanjut sehingga integrasi NIK dan NPWP dapat dinikmati semua wajib pajak.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping kami juga masih beri kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut," ujarnya.

Peluncuran integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam acara tersebut, dirjen pajak dan menteri keuangan juga langsung mencoba menggunakan NIK untuk masuk dalam DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi