Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam acara puncak perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertepatan dengan puncak perayaan Hari Pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, integrasi itu dimaksudkan mempermudah transaksi pelayanan wajib pajak kepada DJP.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan. Karena, kadang-kadang kami pun sering lupa NPWP yang kami miliki. Namun, kami tidak lupa dengan NIK yang kami miliki," katanya dalam puncak perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
Suryo menuturkan integrasi tersebut merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dia menilai integrasi NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.
Menurutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut juga baru langkah awal menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Saat ini, lanjut Suryo, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memadankan 19 juta data NIK dengan NPWP. Nanti, proses pemadanan akan terus berlanjut sehingga integrasi NIK dan NPWP dapat dinikmati semua wajib pajak.
"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping kami juga masih beri kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut," ujarnya.
Peluncuran integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam acara tersebut, dirjen pajak dan menteri keuangan juga langsung mencoba menggunakan NIK untuk masuk dalam DJP Online. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.