KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Makin Mudah Lacak Transaksi Wajib Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:30 WIB
Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Makin Mudah Lacak Transaksi Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berdampak positif terhadap kepatuhan pajak ke depannya.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso menilai integrasi tersebut akan memudahkan wajib pajak untuk mendaftar. Menurutnya, keharusan penggunaan NIK dalam berbagai transaksi juga akan mempermudah DJP melakukan pengawasan.

"Adanya NIK sebagai single data membuat data orang ini di mana pun nanti akan bisa terdeteksi dan kemudian akan kami lihat apakah orang ini bertransaksi," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Giyarso menuturkan hampir semua jasa keuangan saat ini telah mewajibkan penggunaan NIK ketika bertransaksi. Misal, ketika membuka rekening bank, pembelian obligasi, pembelian saham, dan pembelian rumah.

Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar. Terlebih, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Dengan adanya [integrasi] NIK dan era keterbukaan ini, orang juga akan berpikir dua kali untuk menghindar dari pajak," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Giyarso menyebut integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. Ketentuan itu juga telah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Hingga saat ini, proses integrasi telah dilakukan terhadap sekitar 19 juta atau 23% dari 65 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN