UU HPP

Integrasi NIK dan NPWP, Sri Mulyani: Wajib Pajak Bakal Diuntungkan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 11:45 WIB
Integrasi NIK dan NPWP, Sri Mulyani: Wajib Pajak Bakal Diuntungkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberitaan yang berkembang mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) banyak yang salah dan menyesatkan.

Sri Mulyani menegaskan integrasi NIK dan NPWP tersebut bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Dalam hal ini, wajib pajak juga diuntungkan karena tidak perlu memiliki banyak nomor identitas.

"[Informasi] itu pasti menakutkan masyarakat, tapi itu salah dan menyesatkan. NIK digantikan NPWP adalah untuk menyederhanakan dan untuk konsistensi sehingga Anda tidak punya nomor identitas yang berbeda-beda," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Namun, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Dia menyebut integrasi tersebut telah diawali dengan nomor identitas pengusaha yang menjadi wajib pajak di Ditjen Pajak (DJP) dan pengguna jasa di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kini, pemerintah ingin melanjutkan proses tersebut pada masyarakat luas melalui integrasi NIK dan NPWP.

Meski terjadi integrasi, Sri Mulyani menegaskan semua pemilik NIK tidak berarti memiliki kewajiban membayar pajak. Menurutnya, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Anda kalau tidak punya pendapatan, tidak bayar pajak," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan ketentuan mengenai PTKP tersebut diberlakukan untuk mendorong sistem pajak yang berkeadilan. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah tidak memungut pajak, tetapi justru memberikan berbagai bantuan sosial.

Contoh, sekitar 10 juta keluarga di Indonesia yang masuk kelompok berpenghasilan rendah. Pada kelompok tersebut, pemerintah tidak mengenakan pajak, tetapi memberikan program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, pada kelompok masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak, Sri Mulyani meyakinkan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan dengan baik untuk membantu masyarakat miskin dan membangun negara.

"Membayar pajak itu bukan untuk dikumpulkan Kementerian Keuangan atau Pak Dirjen Pajak, tapi membantu yang tidak mampu, bangun infrastruktur," jelasnya.

Saat ini, pemerintah tidak mengubah ketentuan PTKP yang senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menkeu kemudian menjelaskan ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diubah melalui UU HPP. Pada beleid tersebut, lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%.

Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta. Menurutnya, perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi tersebut untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra