PERPRES 83/2021

Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencantuman NIK dan NPWP dalam pelayanan publik ditargetkan akan mendorong penggunaan NIK sebagai satu-satunya nomor identitas yang dimiliki oleh orang pribadi.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengintegrasian NPWP dengan NIK akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Perpres 83/2021.

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain, ini bertahap seperti itu sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Namun, tentunya tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," ujar Zudan, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Terkait penggunaan NIK untuk kepentingan perpajakan, pemerintah juga telah menyiapkan klausul tentang penggunaan NIK melalui RUU KUP atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Ini sedang disiapkan di dalam UU KUP dan sekarang diawali dari Perpres ini [83/2021]," ujar Zudan.

Penggunaan NIK untuk pelayanan publik dan integrasi NIK dengan NPWP adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, dan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, setiap layanan publik termasuk layanan perpajakan ke depan hanya membutuhkan NIK. Dari sisi pelayanan pajak, diharapkan pemanfaatan NIK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masing-masing.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Seperti yang tertuang dalam Perpres 83/2021, penyelenggara pelayanan publik akan mensyaratkan NIK dan NPWP ketika orang pribadi mengajukan permohonan pelayanan publik kepada instansi terkait.

Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan ketika mengajukan permohonan pelayanan publik. Bila orang pribadi telah memiliki NIK dan NPWP, maka keduanya harus dicantumkan untuk mendapatkan layanan publik dari instansi terkait.

Pasal 12 Perpres 83/2021 mengamanatkan pencantuman NIK dan NPWP atas setiap data penerima layanan publik yang statusnya masih di wilayah Indonesia harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak perpres tersebut berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?