KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Intact UK Bahas Optimalisasi Perpajakan di Tengah Tantangan Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:33 WIB
Intact UK Bahas Optimalisasi Perpajakan di Tengah Tantangan Global

Tangkapan layar susana acara Global Tax Policy Seminar.

YORK, DDTCNews - Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) berkolaborasi dengan University of York mengadakan Global Tax Policy Seminar pada Jumat (9/6/2023).

Acara ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi dari Indonesia dan Britania Raya. Seminar yang berlangsung di University of York ini dibuka secara langsung oleh Profesor Neil Lunt, Head of MPA CASPPER sekaligus Associate Dean dari School for Business and Society University of York.

Saat menjadi narasumber dalam acara tersebut, praktisi pajak Vanessa Vázquez Felpeto mengatakan pemerintah di berbagai belahan dunia tengah menghadapi beberapa tantangan dalam upaya peningkatan pendapatan pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Dimulai dari ketidakpastian ekonomi, tuntutan terkait transparansi, keadilan pajak hingga perubahan struktur dari kondisi ekonomi saat ini yang ditandai dengan munculnya berbagai model bisnis baru, seperti usaha digital (digital services),” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Intact UK.

Maraknya penghindaran pajak melalui mekanisme base erosion and profit shifting (BEPS) juga perlu diperhatikan. Hal ini mendorong OECD memperkenalkan BEPS 2.0 sebagai upaya penanganan isu penghindaran pajak dengan fokus pada pembaruan regulasi pajak global dan pemajakan yang adil.

BEPS 2.0 terdiri atas 2 pilar utama, yaitu realokasi hak pemajakan antarnegara atas bisnis digital (Pilar 1) dan pengenalan batas minimal tarif pajak global (Pilar 2). Pilar 1 dan 2 dari BEPS 2.0 akan diimplementasikan di Inggris mulai 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Australia juga sedang merumuskan aturan terkait dengan BEPS 2.0. Rancangan aturan akan dibahas pada 2023. Adanya BEPS 2.0 diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak serta menyederhanakan peraturan perpajakan.

Vanessa menambahkan digitalisasi administrasi perpajakan dengan teknologi artificial intelligence dapat membantu otoritas pajak dalam menghadapi penghindaran pajak sehingga berdampak positif terhadap penerimaan.

“Secara khusus, transformasi digital dapat mempermudah pengumpulan dan verifikasi data secara real time serta mempercepat pemrosesan data secara otomatis,” imbuhnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam acara tersebut, Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan di Direktorat Jenderal Pajak Lury Sofyan mengatakan kebijakan pajak global merupakan respons atas 3 isu utama, yaitu agenda politik domestik dan internasional, perkembangan teknologi, dan model bisnis baru.

Selain itu, di negara berkembang seperti Indonesia, terdapat potensi besar dari usaha kecil dan menengah (UKM) untuk perpajakan. Berdasarkan pada data Asian Development Bank, 97,2% dari total perusahaan di Asia Tenggara adalah perusahaan kecil dan menengah pada 2010–2019.

“Oleh karena itu, keterlibatan pelaku usaha ini dalam membangun ekosistem perpajakan menjadi krusial bagi perkembangan kebijakan perpajakan. Salah satunya dengan meningkatkan keterlibatan tax intermediary dalam upaya edukasi kepatuhan perpajakan dan meningkatkan kepercayaan publik,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra