PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Instrumen Investasi PPS Terbatas, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:55 WIB
Instrumen Investasi PPS Terbatas, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hanya memberikan 3 pilihan instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Jumlah opsi yang tersedia ini tentu lebih sedikit dibanding program tax amnesty pada 2016-2017 lalu.

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan pilihan instrumen investasi memang dibuat terbatas untuk memudahkan peserta PPS.

“Untuk memudahkan peserta PPS mengetahui minimal 5 tahun jangka waktu investasinya, dengan 3 instrumen investasi itu jadi sangat mudah,” kata Gusti dalam DJP Tax Live, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Adapun ketiga instrumen investasi yang ditawarkan kepada peserta PPS yakni surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), dan sektor renewable energy.

Ketentuan terkait investasi bagi peserta PPS ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Gusti mengatakan SBN merupakan surat utang negara yang dijamin oleh pemerintah sehingga lebih aman. Menurutnya, dana yang didapat dari peserta PPS ini akan digunakan untuk pembangunan negara.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

“SBN sangat aman, dijamin oleh undang-undang dijamin oleh negara. Wajib pajak tidak perlu khawatir risiko investasinya,” kata Gusti.

Gusti juga menambahkan pemerintah akan lebih mudah mengontrol harta yang diinvestasikan di SBN. Alasannya, PMK 196/2021 mengatur holding period penanaman modal para peserta PPS selama 5 tahun.

Sementara itu, instrumen investasi hilirisasi SDA dan renewable energy dipilih oleh pemerintah karena sektor tersebut tengah berkembang. Pemerintah menargetkan dana dari PPS bisa mendorong pengembangan industri stategis ini.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, pada tax amnesty 2016-2017 lalu pemerintah mengatur intrumen investasi lebih luas bagi pesertanya yakni SBN, reksandana, dan obligasi swasta.

Tidak hanya di pasar keuangan, peserta pengampunan pajak kala itu juga bisa mengininvestasikan dananya ke properti, emas, saham perusahaan milik wajib pajak tersebut, dan instrumen lainnya.

“Jadi dalam PPS kita akomodir menjadi instrumen yang dibutuhkan dan untuk pengembangan. Keranjang-keranjang pilihan investasi di PPS lebih sederhana dan sangat aman,” kata Gusti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP