PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Instrumen Investasi PPS Terbatas, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:55 WIB
Instrumen Investasi PPS Terbatas, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hanya memberikan 3 pilihan instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Jumlah opsi yang tersedia ini tentu lebih sedikit dibanding program tax amnesty pada 2016-2017 lalu.

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan pilihan instrumen investasi memang dibuat terbatas untuk memudahkan peserta PPS.

“Untuk memudahkan peserta PPS mengetahui minimal 5 tahun jangka waktu investasinya, dengan 3 instrumen investasi itu jadi sangat mudah,” kata Gusti dalam DJP Tax Live, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Adapun ketiga instrumen investasi yang ditawarkan kepada peserta PPS yakni surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), dan sektor renewable energy.

Ketentuan terkait investasi bagi peserta PPS ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Gusti mengatakan SBN merupakan surat utang negara yang dijamin oleh pemerintah sehingga lebih aman. Menurutnya, dana yang didapat dari peserta PPS ini akan digunakan untuk pembangunan negara.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“SBN sangat aman, dijamin oleh undang-undang dijamin oleh negara. Wajib pajak tidak perlu khawatir risiko investasinya,” kata Gusti.

Gusti juga menambahkan pemerintah akan lebih mudah mengontrol harta yang diinvestasikan di SBN. Alasannya, PMK 196/2021 mengatur holding period penanaman modal para peserta PPS selama 5 tahun.

Sementara itu, instrumen investasi hilirisasi SDA dan renewable energy dipilih oleh pemerintah karena sektor tersebut tengah berkembang. Pemerintah menargetkan dana dari PPS bisa mendorong pengembangan industri stategis ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai informasi, pada tax amnesty 2016-2017 lalu pemerintah mengatur intrumen investasi lebih luas bagi pesertanya yakni SBN, reksandana, dan obligasi swasta.

Tidak hanya di pasar keuangan, peserta pengampunan pajak kala itu juga bisa mengininvestasikan dananya ke properti, emas, saham perusahaan milik wajib pajak tersebut, dan instrumen lainnya.

“Jadi dalam PPS kita akomodir menjadi instrumen yang dibutuhkan dan untuk pengembangan. Keranjang-keranjang pilihan investasi di PPS lebih sederhana dan sangat aman,” kata Gusti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU