AFRIKA SELATAN

Institusi Agama Dicurigai Jadi Modus Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 18:14 WIB
Institusi Agama Dicurigai Jadi Modus Penghindaran Pajak

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) tengah menyelidiki gereja-gereja di seantero negeri atas kemungkinan adanya tindak penghindaran pajak. Langkah tersebut mendapat lampu hijau dari organisasi keagamaan yang menyambut baik keputusan penyelidikan tersebut.

Penyelidikan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan yang dirilis oleh Komisi untuk Promosi dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat, Budaya, Agama dan Linguistik tahun lalu. Laporan tersebut mengatakan bahwa agama adalah bisnis besar di Afrika Selatan.

Oleh karena itu, terdapat rekomendasi bagi SARS untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pemimpin agama. Komisi juga merekomendasikan agar pemimpin agama dan organisasi berbasis keagamaan untuk terdaftar dan membayar kewajiban pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Gereja-gereja tidak berada di atas hukum dan semua gereja harus menaatinya. Aturan yang berlaku saat ini dibuat agar secara efektif menangani kejahatan yang dilakukan oleh gereja manapun,” kata Sekjen Dewan Gereja Afrika Selatan (SACC) Uskup Malusi Mpumlwana, Rabu (31/1).

Dia tidak menutup mata terkait aktivtas keagamaan di Afrika Selatan yang berpotensi masuk dalam kategori penghindaran pajak. Oleh karena itu, diperlukan sikap transparan dalam kegiatan para pemimpin agama dalam hal ini para pastor.

“Untuk saat ini belum ada komentar perihal masalah ini. Konsultasi masih terus dilakukan mengenai berbagai isu yang timbul dari laporan Komisi terkait komersialisasi agama,” ungkapnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Hal senada diungkapkan oleh pemimpin Rhema Bible Church, Giet Khoza. Perlu ada dialog antara otoritas pajak dengan pemimpin agama terkait persoalan pajak ini. Sehingga adanya kesamaan visi agar kegiatan agama dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menyarankan SARS untuk berkonsultasi dengan pemimpin agama senior, lalu berkampanye untuk membuat orang sadar. Kemudian setelah itu, selidiki mereka yang tidak mematuhi aturan,” papar Khoza dilansir Business Live South Africa.

Seperti yang diketahui, organisasi keagamaan di Afrika Selatan dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pajak untuk dibebaskan dari pengenaan PPh Badan dan pajak lainnya. Namun, begitu permohonan disetujui ada sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuh oleh organisasi. Pada titik inilah petugas pajak mengendus adanya penghindaran pajak yang dilakukan karena tidak mengikuti kriteria yang telah ditetapkan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini