CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) tengah menyelidiki gereja-gereja di seantero negeri atas kemungkinan adanya tindak penghindaran pajak. Langkah tersebut mendapat lampu hijau dari organisasi keagamaan yang menyambut baik keputusan penyelidikan tersebut.
Penyelidikan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan yang dirilis oleh Komisi untuk Promosi dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat, Budaya, Agama dan Linguistik tahun lalu. Laporan tersebut mengatakan bahwa agama adalah bisnis besar di Afrika Selatan.
Oleh karena itu, terdapat rekomendasi bagi SARS untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pemimpin agama. Komisi juga merekomendasikan agar pemimpin agama dan organisasi berbasis keagamaan untuk terdaftar dan membayar kewajiban pajak.
“Gereja-gereja tidak berada di atas hukum dan semua gereja harus menaatinya. Aturan yang berlaku saat ini dibuat agar secara efektif menangani kejahatan yang dilakukan oleh gereja manapun,” kata Sekjen Dewan Gereja Afrika Selatan (SACC) Uskup Malusi Mpumlwana, Rabu (31/1).
Dia tidak menutup mata terkait aktivtas keagamaan di Afrika Selatan yang berpotensi masuk dalam kategori penghindaran pajak. Oleh karena itu, diperlukan sikap transparan dalam kegiatan para pemimpin agama dalam hal ini para pastor.
“Untuk saat ini belum ada komentar perihal masalah ini. Konsultasi masih terus dilakukan mengenai berbagai isu yang timbul dari laporan Komisi terkait komersialisasi agama,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh pemimpin Rhema Bible Church, Giet Khoza. Perlu ada dialog antara otoritas pajak dengan pemimpin agama terkait persoalan pajak ini. Sehingga adanya kesamaan visi agar kegiatan agama dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyarankan SARS untuk berkonsultasi dengan pemimpin agama senior, lalu berkampanye untuk membuat orang sadar. Kemudian setelah itu, selidiki mereka yang tidak mematuhi aturan,” papar Khoza dilansir Business Live South Africa.
Seperti yang diketahui, organisasi keagamaan di Afrika Selatan dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pajak untuk dibebaskan dari pengenaan PPh Badan dan pajak lainnya. Namun, begitu permohonan disetujui ada sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuh oleh organisasi. Pada titik inilah petugas pajak mengendus adanya penghindaran pajak yang dilakukan karena tidak mengikuti kriteria yang telah ditetapkan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.