INSENTIF UMKM

Insentif untuk UMKM, Ini Permintaan Jokowi ke Pemda

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juni 2020 | 12:45 WIB
Insentif untuk UMKM, Ini Permintaan Jokowi ke Pemda

Presiden Jokowi saat akan bertolak ke Provinsi Jatim pekan lalu. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para kepala daerah turut menyiapkan anggaran dari APBD untuk memberikan stimulus pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah masing-masing.

Jokowi mengatakan semua level pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran untuk stimulus UMKM agar penyalurannya merata, bukan hanya dari pemerintah pusat. Menurutnya, bantuan stimulus tersebut sangat dinantikan oleh pelaku UMKM, agar bisa bangkit dari tekanan pandemi Corona.

"Ini betul-betul pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga harus melihat lapangannya. Anggaran untuk ini juga disiapkan," katanya dalam kunjungan kerja di Semarang, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jokowi mengatakan pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional telah menyiapkan anggaran senilai Rp123,46 triliun untuk membantu para pelaku UMKM.

Anggaran tersebut terdiri atas subsidi bunga kredit sebesar Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit Rp78,78 triliun, serta belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun.

Selain itu, ada penjaminan modal kerja Rp1 triliun, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi ke koperasi melalui LPDB KUMKM Rp1 triliun. Hingga pekan lalu, penyaluran stimulus UMKM baru terealisasi 22,74% atau Rp28,07 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jokowi menilai jangkauan penyaluran stimulus untuk UMKM akan lebih luas jika pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten ikut berpartisipasi. Meski tak memerinci bentuk stimulus yang bisa diberikan, Jokowi menegaskan semua pemda harus turun tangan membantu UMKM bangkit dari pandemi.

"Ini berlapis-lapis seperti ini sehingga tidak ada yang tercecer," ujarnya.

Selain stimulus UMKM, Jokowi juga menginginkan ada alokasi dari APBD untuk penanganan kesehatan akibat virus Corona dan bantuan sosial untuk masyarakat miskin yang terdampak. Menurutnya peredaran uang dari APBD juga akan berimbas pada pemulihan ekonomi di masing-masing daerah.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Presiden menambahkan pandemi virus Corona telah menyebabkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tidak bisa mencapai 5%, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada kuartal I/2020 ekonomi hanya tumbuh 2,97%, sedangkan pada kuartal II/2020 diperkirakan terkontraksi lebih dari 3%. Dia meminta para kepala daerah ikut memulihkan perekonomian di wilayahnya secara bertahap agar pertumbuhan pada semester kedua 2020 kembali tercatat positif. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?